Babak Akhir Bola Panas Sistem Pemilu 2024
Para Pemohon dalam pokok permohonannya pada intinya mengemukakan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar atas berlakunya sistem proporsional terbuka dalam Pemilu di Indonesia karena menimbulkan persaingan tidak sehat.
8 fraksi di DPR RI menolak penerapan pemilu sistem proporsional tertutup Pemilu 2024.
Babak Akhir Bola Panas Sistem Pemilu 2024
Gugatan terhadap sistem Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi menuai pro dan kontra. 8 Fraksi di DPR menolak keras dengan sistem pemilu coblos partai. Mereka ingin tetap pemilu digelar dengan coblos caleg seperti pada sebelumnya. Terlebih saat Denny Indrayana pengakuan soal dapat bocaran putusan MK
Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja. Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.
- Cak Imin Ingin Dana Desa Diterapkan Sistem Hukuman: Kalau Enggak Bener Diperkecil
- Anies Ungkap Plesetan dari KPR: 'Kapan Punya Rumah', Saking Susah Urusnya
- Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945
- Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting."
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.
Klarifikasi Denny Indrayana Soal Info Putusan MK Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif tetap berlaku.
Pada putusan Mahkamah Konstitusi ini, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi.
Sistem Pemilu Coblos Caleg Tetap Berpotensi Politik Uang
"Dengan kata lain pembelian nomor urut calon DPR, DPRD atau jual beli kandidasi dan nomor urut nomination buying, juga merupakan salah satu bentuk praktik politik uang yang juga potensial terjadi dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup."
-Wakil Ketua MK Saldi Isra
Usai Putusan, MK akan Laporkan Denny Indrayana
Pelaporan ini buntut pernyataan Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem Pemilu. "Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Saldi menilai keputusan ini untuk memberikan pelajaran kepada publik. Dia juga ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana melanggar etik atau tidak.
Saldi juga memastikan MK tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum. Sebab, seseorang berinisial AWW sudah mempolisikan Denny Indrayana.