Bacakan Dalil PHPU, BPN Singgung Kesetaraan Peserta Pilpres
Padahal, sambung Denny, dalam prinsip-prinsip pemilu jujur dan adil yaitu seluruh peserta memiliki hak dan fasilitas yang sama.
Anggota tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membacakan dalil serta argumentasi pengajuan gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Anggota tim kuasa hukum, Denny Indrayana menyebut dalam kontestasi pilpres 2019, Joko Widodo telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden.
"Yang dihadapi oleh pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, Prabowo-Sandi bukanlah paslon 01, tetapi sebenarnya adalah presiden petahana Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power)," katanya saat membacakan dalil, Jumat (14/6).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
BPN diwakili Denny sebagai pemohon dalam sengketa PHPU, menilai Jokowi yang notabene sebagai petahana justru memanfaatkan fasilitas negara untuk melakukan aktivitas kampanye politiknya namun hal itu justru tidak dipersoalkan publik.
Dengan label petahana itulah menurut Denny justru memberi peluang Jokowi melakukan kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).
Padahal, sambung Denny, dalam prinsip-prinsip pemilu jujur dan adil yaitu seluruh peserta memiliki hak dan fasilitas yang sama.
"Kerangka hukum seharusnya menjamin semua partai politik dan kandidat dapat bersaing dalam pemilu atas dasar perlakuan yang adil," ujarnya.
"Paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu, yang tidak hanya biasa-biasa saja tetapi sudah bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif)," tambah Denny.
Sidang perdana PHPU Pilpres 2019 dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman dengan delapan hakim anggota.
Agenda sidang perdana yakni mendengar segala dalil dan argumentasi pihak pemohon mengajukan gugatan. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait hanya mendengar dalil pemohon.
Untuk menjawab dalil pemohon, majelis hakim memberi kesempatan pada sidang berikutnya.
Baca juga:
Bantah Tim Hukum Prabowo, TKN Tegaskan Jokowi Tak Sumbang Dana Kampanye
Sidang Gugatan Pilpres, Tim Prabowo Justru Singgung Neo Orde Baru Hingga Korupsi
Suasana Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di MK
Tim Hukum Prabowo Sebut Tautan Berita Jadi Alat Bukti Sesuai UU Nomor 24/2003
Tim Prabowo Minta MK Kaji Keabsahan Cawapres Ma'ruf Amin Karena Masih Aktif di BUMN
Jaga Gedung MK, Personel Polri Tidak Dilengkapi Senjata