Baleg DPR RI Bakal Revisi UU Daerah Khusus Jakarta, Ini yang Diubah
Doli menerangkan, saat ini KPU untuk Pilkada Jakarta masih menggunakan penamaan DKI Jakarta. Hal itu dikhawatirkan menjadi sengketa.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal merevisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Tujuannya untuk menambah pasal mengenai penggunaan nomenklatur atau nama DKJ.
"Sudah (sah) sebenarnya, kalau di dalam, yang dalam undang-undang yang kemarin itu kan sudah ditegaskan di ketentuan umumnya kan semua ubah namanya menjadi daerah khusus Jakarta. Nah cuman di lapangan ternyata ada yang menyampaikan aspirasi ke kami, ke DPR ya bahwa penamaan daerah pemilihan dulu waktu Pileg itu kan masih pake Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
- Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK
- Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
- Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
- DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
Doli menerangkan, saat ini KPU untuk Pilkada Jakarta masih menggunakan penamaan DKI Jakarta. Hal itu dikhawatirkan menjadi sengketa.
"Dan sekarang juga dalam pilkada ini itu temen-temen KPU masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Nah nanti dikhawatirkan, untuk menghindari dispute, nanti kan misalnya penamaan anggota DPRD DPR RI dan DPD RI dulu masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota," terangnya.
Atas hal itu, diperlukan adanya penambahan pasal dalam UU DKJ tersebut untuk mengatur nomenklatur atau penamaan.
Doli menuturkan, dalam ketentuan pasal 70 UU DKJ diuraikan, jika nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilgub, akan disebut disebut sebagai gubernur dan wagub Daerah Khusus Jakarta. Begitu juga dengan DPR RI dan DPRD terpilih pada pemilu sebelumnya.
"Maka nanti dia disebut anggota DPR RI dari daerah khusus Jakarta, DPRD provinsi yang dulu terpilih berdasarkan daerah pemilihan daerah khusus ibu kota Jakarta maka nanti akan disebut sebagai anggota DPRD dari daerah khusus jakarta," tuturnya.
Doli melanjutkan, rencananya revisi tersebut hanya untuk mengubah penamaan. Soal status, Jakarta masih menjadi daerah khusus meski tak lagi jadi ibu kota.
"Nah sekarang kita mau rapihin semua yang berkaitan dengan istilah ibu kota, karena UU sekarang DKJ, maka semua posisi jabatan gubernur, DPRD, DPR RI, DPD RI yang selama ini pakai DKI itu kita rapihin dengan UU ini," pungkasnya.