Bambang Widjojanto Sebut Jika KLB Diakomodasi, Negara Melakukan Brutalitas Demokratik
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto turut mendampingi Partai Demokrat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Kongres Luar Biasa (KLB). Bersama sejumlah pengacara dari Demokrat, tim 13 orang ini melakukan gugatan atas dugaan upaya perlawanan hukum.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto turut mendampingi Partai Demokrat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Kongres Luar Biasa (KLB). Bersama sejumlah pengacara dari Demokrat, tim 13 orang ini melakukan gugatan atas dugaan upaya perlawanan hukum.
"Yang menunjuk kami bukan hanya Mas AHY, tapi Ketum dan Sekjen. Jadi institusi resminya," kata Bambang di PN Jakpus, Jumat (12/4).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
Bambang menilai, kisruh yang dialami Partai Demokrat ini sungguh mengerikan. Negara sedang terancam karena partai politik yang sah bisa diacak-acak dari luar. Itu jadi alasannya mendampingi gugatan tersebut.
"Kalau hak orpol yang secara sah bisa diobok-obok secara brutal seperti ini maka negara kita sedang terancam," katanya.
Ia menyebut, gugatan ini dilakukan salah satunya atas dasar gugatan melawan hukum terhadap konstitusi negara. Pada UUD 1945 pasal 1 yang menyebut Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.
Sehingga, lanjut BW, kasus ini bukan hanya persoalan Demokrat. Tetapi, negara telah diserang dengan upaya inkonstitusional tersebut.
"Kalau segelintir orang yang sudah dipecat bisa melakukan tindakan seperti ini, yang diserang sebenarnya negara, kekuasaan dan pemerintahan yang sah," kata Bambang.
Lebih lanjut, keterlibatan Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan, membuktikan masalah ini cukup gawat. Ada kekhawatiran partai-partai bisa dihancurkan dengan cara-cara yang tidak demokratis.
"Kalau ini diakomodasi, difasilitasi tindakan seperti ini, bukan hanya sekadar abal-abal, tapi brutalitas demokratik yang terjadi di negara ini pada periode kepemimpinan Pak Jokowi," kata Bambang.
"Nah, kami ingin menggunakan hukum dan memuliakan hukum melalui pengadilan ini, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan kemaslahatan demokrasi," pungkasnya.
Baca juga:
10 Nama Penggerak KLB yang Digugat Demokrat, Ada Nama Moeldoko dan Jhoni Allen
DPLN Demokrat Malaysia Nyatakan Solid ke AHY
DPP Demokrat Gugat 10 Orang Penggerak KLB ke PN Jakpus
Parpol Pecah dan Politik Belah Bambu
Andi Arief: AHY Diuji Sebagai Kader, Tidak Ujug-Ujug Seperti Moeldoko
Ini Kata Jhoni Allen Soal Nazaruddin Jadi Bendum Demokrat Kubu Moeldoko