Bantah politisi PDIP, PKS sebut hanya BIN & KPK yang boleh menyadap
Sebelumnya, Ketua Badan Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang mengatakan, penyadapan untuk menemukan bukti rekaman percakapan SBY dengan Ma'ruf Amin tidak melanggar hukum. Penyadapan diperbolehkan jika tidak digunakan untuk melakukan kejahatan.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan penyadapan tidak boleh dilakukan sembarang orang. Dalam aturan hukum, pihak yang diperbolehkan melakukan penyadapan yakni lembaga intelijen seperti BIN dan KPK serta lembaga dengan kewenangan khusus.
Pernyataan Hidayat sekaligus membantah pernyataan politisi PDIP yang menyebut penyadapan boleh dilakukan asalkan tidak digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
"Penyadapan itu ada hukumnya dan sekaligus ada lembaga yang diberi kewenangan, yaitu dua lembaga besar BIN dan KPK, maupun yang diberikan kewenangan secara prinsip," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2).
Menurutnya, pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya soal data rekaman percakapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Ma'ruf Amin memiliki dua konsekuensi.
Pertama, jika bukti rekaman percakapan itu didapat melalui penyadapan, sudah jelas Ahok dan kuasa hukumnya melanggar UU ITE karena tidak memiliki hak menyadap. Sementara, jika ucapan soal bukti itu tidak benar, berarti kubu Ahok melakukan kebohongan publik.
"Kalau itu benar, maka mereka bisa dijerat dengan pasal ITE karena jelas mereka bukan KPK dan bukan BIN. Bagaimana mereka punya sadapan itu? Tapi kalau mereka tidak benar, berarti mereka meakukan kebohongan publik," tegasnya.
Oleh sebab itu, penyadapan tidak boleh digunakan untuk kepentingan memata-matai lawan politik. Kubu Ahok bisa dikenakan pasal UU ITE jika terbukti menyadap percakapan SBY dan Ma'ruf.
"Kalau menyadap itu dilakukan untuk memata-matai politik ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan UU ITE dan UUD terkait dengan kebebasan berekspresi, serikat dan kumpul," jelas Hidayat.
Sebelumnya, Ketua Badan Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang mengatakan, penyadapan untuk menemukan bukti rekaman percakapan SBY dengan Ma'ruf Amin tidak melanggar hukum. Penyadapan diperbolehkan jika tidak digunakan untuk melakukan kejahatan.
"Pengertian penyadapan ada dua, penyadapan oleh penegak hukum dalam rangka mengungkap kejahatan, kedua penyadapan untuk kepentingan saya sendiri. Dalam rangka mempertahankan hak dan kepentingan hukum saya. Kan tidak melanggar, kecuali penyadapan itu digunakan untuk memeras orang. Itu tidak benar," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
Apalagi, kata dia, keterangan kubu Ahok bahwa fatwa penistaan agama yang dikeluarkan MUI terburu-buru dan bermuatan politis adalah pembelaan di persidangan. Pihaknya menduga keluarnya fatwa tersebut keluar setelah percakapan Maruf dan SBY.