Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun Digugat ke MK, PDIP Ingatkan Hukum Tak Digunakan untuk Saling Jegal
PDI Perjuangan mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan hukum untuk saling menjegal.
PDI Perjuangan mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan hukum untuk saling menjegal.
Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun Digugat ke MK, PDIP Ingatkan Hukum Tak Digunakan untuk Saling Jegal
PDI Perjuangan meminta semua pihak patuh terhadap aturan hukum terkait batas usia calon presiden. PDI Perjuangan mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan hukum untuk saling menjegal. Hal ini disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi soal gugatan batas usia calon presiden (capres) menjadi maksimal 70 tahun. Jika gugatan ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang saat ini berusia 71 tahun tak bisa maju Pilpres 2024.
- MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia, TKN: Jangan Ada Lagi Nyatakan Pencalonan Gibran Melawan Hukum
- Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Eks Hakim MK: Seperti Anak Cacat, Kita Harus Terima
- MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
- Batas Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi, MK Diminta Tetapkan 21-65 Tahun
Hasto mengajak semua pihak dispilin mengenai aturan hukum menjelang enam bulan Pemilu 2024. Yang penting menurut Hasto, rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dalam menentukan siapa yang menjadi pemimpinnya.
"Jangan gunakan hukum sebagai alat saling menjegal," kata Hasto kepada wartawan di Kota Yogyakarta, Selasa (22/8).
PDI Perjuangan menilai, batasan usia calon presiden digugat ke MK tidak relevan dilakukan. Terlebih, apabila gugatan tersebut ditujukan untuk menjegal kandidat tertentu menjelang Pilpres.
PDI Perjuangan menegaskan sejak awal tidak pernah menggunakan instrumen hukum, termasuk melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pencapresan.
Hasto mengatakan, gugatan ke MK tentang syarat batasan usia capres itu merupakan open legal policy yang dimiliki oleh DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Dia menilai MK tak memiliki kewenangan legislasi untuk membuat materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU. "Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi," kata Hasto.
Berdasarkan kajian dilakukan PDI Perjuangan serta para ahli hukum tata negara, batas usia capres ini bukanlah kewenangan dari MK. PDI Perjuangan khawatir nantinya akan muncul banyak gugatan apabila sengketanya dinilai kewenangan MK. "Ada yang mengusulkan 17 tahun, 18 tahun 19 tahun, ada yang mengusulkan 65 tahun maksimum, ada 72 tahun, bahkan belajar dari pak Mahathir (Perdana Menteri Malaysia, red) ada yang mengusulkan boleh 98 tahun misalnya," tutur dia. "Sehingga ini menjadi suatu persoalan yang memunculkan berbagai problematika. Padahal yang harus dikaji adalah apakah materi muatan itu bertentangan dengan konstitusi. Karena itulah sikap PDIP," sambung Hasto.
Sebelumnya, syarat usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan Gulfino Guevarrato, seorang sipil berusia 33 tahun berlatar swasta. Gulfino menggugat tentang batas usia capres-cawapres 21-65 tahun serta maksimal dua kali maju di pencalonan presiden maupun wakil presiden. Gugatan itu ditegaskan bukan untuk menghambat laju Prabowo Subianto maju di pilpres 2024. Diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra itu merupakan kandidat capres paling tua dibanding dua kompetitor lainnya yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Prabowo saat ini berusia 71 tahun.