Batas waktu penyerahan LHKPN caleg terpilih disetujui jadi 7 hari
Awalnya KPU mewacanakan batas penyerahan LHKPN cukup 3 hari sejak caleg terpilih ditetapkan sebagai anggota legislatif.
Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan calon legislatif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disetujui oleh DPR, Bawaslu dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini.
Wacana yang ditujukan hanya bagi caleg yang terpilih itu pun disetujui dengan catatan penyerahannya diberikan waktu selama 7 hari.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
"Pelaporan LHKPN, dari ketentuan tiga hari diubah menjadi tujuh hari. Sepakat," ucap Wakil Ketua komisi II Nihayatul Wafiroh, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/5).
Ketua KPU Arief Budiman pun mengatakan semua pihak memang telah menyepakatinya. KPU pun berpandangan jika memang diperlukan waktu tambahan hingga 7 hari, maka pihaknya menyatakan mungkin bisa keinginan tersebut dapat dikabulkan. Meskipun, kata dia, waktu awal penyerahan LHKPN yaitu 3 hari, merupakan waktu yang dirasa cukup.
"Sebab kan sebelum penetapan calon terpilih kan sudah bisa liat siapa yang terpilih. Jadi tiga hari waktu yang cukup," kata Arief.
"Tapi dalam pandangan pimpinan tadi ya tidak mudah mengisi laporan harta kekayaan. Maka diperlukan tambahan waktu yang cukup. Maka kami sampaikan bisa saja sepanjang waktunya terpenuhi. Saya cek 7 hari kemungkinan bisa," sambung dia.
Seperti biasa, semua laporan LHKPN nantinya akan diserahkan kepada KPK. KPU hanya akan bertindak pada tingkat administratif saja. "Bahwa laporan itu sudah disampaikan atau sudah dibuat atau belum. Itu aja (tugas KPU)," ujarnya.
Diketahui, rancangan aturan mengenai penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuai tentangan dari sejumlah partai politik.
Rencana aturan itu sendiri ingin dihadirkan oleh KPU dengan tujuan agar ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Partai-partai lama dan baru ini diprediksi tak lolos di DPR 2019
Cak Imin soal Pileg & Pilpres serentak: Kalau ada kekacauan MK masuk neraka
Usul eks napi korupsi dilarang nyaleg ditolak DPR dan pemerintah, ini reaksi KPU
Survei Indo Barometer: Jokowi 40,7% dan Prabowo 19,7%
PKS tak keberatan jika Prabowo gaet AHY jadi Cawapres