Bawaslu: Ada 192.129 Temuan dan Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019
Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan kampanye di media. Padahal, kampanye melalui media baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa pemungutan suara. Selain itu, tambah Fritz, pihaknya pun menemukan penggunaan rumah ibadah dan tempat pendidikan sebagai sarana kampanye.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Eduward Siregar, mengungkap data dugaan pelanggaran kampanye jelang Pemilu 2019. Kata dia, setidaknya ada 192.129 yang merangkap temuan dan laporan pelanggaran kampanye.
"192.129 temuan dan laporan. Ada 176.493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang. 14.275 alat peraga kampanye (APK) yang mengandung materi yang dilarang. 1.381 APK di kendaraan angkutan umum. Itu kira-kira pelaporan," kata Fritz dalam diskusi bertajuk 'Hitam Putih Kampanye Pilpres' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12).
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan kampanye di media. Padahal, kampanye melalui media baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa pemungutan suara.
"Bawaslu menemukan ada 414 iklan kampanye, yang seharusnya tidak boleh dilakukan. 249 iklan di media cetak, 153 di elektronik, 12 di radio," ungkapnya.
Selain itu, tambah Fritz, pihaknya pun menemukan penggunaan rumah ibadah dan tempat pendidikan sebagai sarana kampanye. Setidaknya ada 49 laporan kampanye di tempat ibadah, 33 kampanye di tempat pendidikan, serta 226 di fasiltas pemerintah.
"Jadi berbagai jenis pelanggaran, sudah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 memang kira-kira sudah terjadi di berbagai tempat, di berbagai daerah, kampanye ini," ucapnya.
Dia menegaskan, Bawaslu selalu menerima laporan dari semua pihak. Namun, terkait penjatuhan hukuman Bawaslu masih perlu mendiskusikan dengan beberapa pihak salah satu diantaranya Gakkumdu.
"Kalau dilihat semua itu masuk dalam kampanye dan ditindaklanjuti oleh bawaslu, kita berkewajiban semua itu setiap laporan kami terima. Dan kami lakukan kajian," tandasnya.
Baca juga:
Cak Imin Targetkan 100 Kursi DPR RI, Caleg Diminta Sering Ziarah Kubur
Blusukan Ke Pasar Sambu Medan, Hasto Sindir Kubu Sebelah Doyan Tanya Harga
Kampanye di Indonesia Dinilai Masih Bersifat Sporadis
Ketum PPP Ultimatum PSI: Jangan Jadi Beban Jokowi
Bangun MCK Warga Bogor, Eddy Soeparno Tegaskan Tak Ada Agenda Kampanye
Usai Kunjungan ke Aceh, Jokowi Bertolak ke Riau Malam Ini
TKD Sebut Suara Jokowi Masih Berat di Perbatasan DKI dan Jabar Selatan