Bawaslu akan panggil Sandiaga Uno terkait dugaan mahar Rp 500 M
Dia mengatakan, sanksi berupa tidak dapat mencalonkan pada periode selanjutnya dapat diberikan, jika PAN dan PKS benar menerima sejumlah uang. Sebagaimana pasal 228 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, bakal calon cawapres Sandiaga Uno dapat dipanggil oleh pihaknya terkait kabar pemberian Rp 500 miliar ke PAN dan PKS. Selain Sandiaga, Bawaslu juga dapat memanggil semua pihak yang terlibat di dalamnya.
"Bisa, semua pihak terkait yang disebutkan (dalam laporan), kemudian kita akan menelusuri siapa saja yang akan kita panggil," katanya di Hotel Bidakara, Rabu (15/8).
-
Apa tujuan utama dari politik menurut konteks ini? Politik adalah Alat untuk Mengatur Negara, Pahami Tujuannya Tanpa politik kehidupan di masyarakat tidak akan teratur dan sejahtera. Politik merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
-
Apa yang diartikan sebagai dinasti politik? Dinasti politik sejatinya merupakan istilah yang berasal dari dua kata. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dinasti sendiri yakni istilah yang merujuk pada garis keturunan raja-raja yang memerintah atau bisa dimaknai sebagai kekuasaan dengan pusat satu keluarga. Sementara itu, politik secara umum diartikan sebagai bidang ketatanegaraan yang meliputi sistem pemerintahan, kebijakan, dan segala urusan negara. Sehingga dinasti politik secara singkatnya bisa dimaknai sebagai sistem pemerintahan yang berpusat pada golongan atau keluarga tertentu.
-
Apa yang dikatakan Bahlil tentang kondisi kabinet Jokowi? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa situasi di dalam Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dalam keadaan baik. Dia membantah jika ada menteri yang merasa tidak nyaman berada di Kabinet.
-
Apa yang dilakukan artis-artis ini dalam konteks politik? Mulai dari Nafa Urbach hingga Reza Artamevia, Berikut Daftar Selebriti yang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR Dari Partai Nasdem Artis pertama adalah Annisa Bahar, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR Dapil IX Jawa Tengah. Reza Arthamevia Diva Reza Arthamevia, yang kembali aktif bernyanyi, juga mencoba peruntungannya di politik sebagai caleg Nasdem Dapil III Banten (Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan). Choky Sitohang Mendapat nomor urut 2, presenter Choky Sitohang ikut serta dalam pemilu 2024 sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Barat (Kota Bekasi, Kota Depok). Ramzi Presenter kondang Ramzi, yang telah memandu banyak acara, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil V Jawa Barat (Kabupaten Bogor) melalui Partai Nasdem. Diana Sastra Penyanyi Diana Sastra mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon, Indramayu, Kota Cirebon). Nafa Urbach Pesinetron Nafa Urbach, diusung oleh Partai Nasdem, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Tengah (Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo). Didi Riyadi Drummer band Element, Didi Riyadi, maju sebagai caleg Partai Nasdem untuk Dapil XI Jawa Barat (Garut, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya).
-
Apa itu koalisi dalam konteks politik? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah 'koalisi' memiliki arti kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara dalam parlemen. Sementara, Andrew Heywood berpendapat koalisi adalah penggabungan sekelompok partai politik yang berkompetisi, secara bersama-sama memiliki persepsi tentang kepentingan, atau dalam menghadapi ancaman serta dalam penggalangan energi kolektif.
-
Siapa yang kalah dalam pemilihan anggota legislatif? Meskipun masih menjadi calon legislatif Partai NasDem dengan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan tersebut, pencapaian Anisa jauh kalah dari kompetitornya.
Dia mengatakan, sanksi berupa tidak dapat mencalonkan pada periode selanjutnya dapat diberikan, jika PAN dan PKS benar menerima sejumlah uang. Sebagaimana pasal 228 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Kalau di 228 itu sanksi tidak bisa mencalonkan pada periode selanjutnya, tapi harus ada putusan pengadilan. Nah putusan pengadilan ini yang sedang kita lihat," jelasnya.
Namun menurut Afif, pada pasal itu tidak diatur mengenai sanksi untuk menggugurkan paslon yang melakukan perbuatan demikian. Pihaknya pun menindaklanjuti berdasarkan yang diamanatkan oleh undang-undang.
"(Kalau paslon gugur) Itu di Pilkada. Pasal 228 itu dilarang menerima imbalan, (sanksi) dilarang mengusung calon pada periode berikutnya, yang menerima imbalan itu harus diputuskan dengan putusan pengadilan. Mekanisme gak diatur dalam UU, kan kita menjalankan amanah UU. Asal ada aturannya enak kita, aturan turunan dari UU," ujarnya.
Diketahui, ada 2 pelapor terkait soal ini ke Bawaslu. Keduanya adalah Rumah Relawan Nusantara dan Federasi Indonesia Bersatu (FIB). Pertama yang melaporkan itu ke Bawaslu adalah Rumah Relawan Nusantara ke Bawaslu. Dikarenakan mereka menilai Sandiaga melanggar Pasal 228 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, pada hari yang sama, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan ke Bawaslu atas dugaan mahar politik dari Sandiaga ke parpol-parpol pengusungnya.
Afif menuturkan, saat ini, pihaknya tengah mengkaji terkait pelanggaran itu. Sehingga, mereka dapat memutuskan apa yang bisa ditindaklanjuti dari laporan yang telah masuk ke Bawaslu tersebut.
"Tapi yang pasti pelapor pertama itu keberatan untuk ngasih KTP, sedangkan (pelapor) yg kedua enggak keberatan. Kalau gak kasih KTP kan kita gak bisa proses. Apakah yang pertama sudah mau (kasih KTP), saya gak tahu," tutupnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Demokrat tegaskan tudingan Andi Arief soal mahar Rp 500 M sudah selesai
Politisi Gerindra: Urusan Andi Arief biar Demokrat yang selesaikan
Elite Demokrat diminta buktikan ada mahar Rp 500 miliar dari Sandi ke PAN
Gerindra tuding isu mahar ke PAN dan PKS Rp 500 M untuk diskreditkan Sandiaga
Wapres JK sebut Rp 500 M ke PAN dan PKS dari Sandi bisa jadi dana kampanye
Laporkan harta ke KPK, Sandi tegaskan tak pernah beri mahar politik Rp 500 miliar