Miris, Karyawan Indofarma Harus Utang Sana-Sini Demi Bertahan Hidup
Total hak karyawan yang belum dibayarkan mencapai Rp95 miliar
Sejumlah karyawan PT Indofarma Tbk (INAF) dikabarkan harus berutang untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini diungkpakan Serikat Pekerja Indofarma dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI. Ketua Biro Konseling dan Advokasi SP Indofarma, Ahmad Furqon, meminta perusahaan segera membayarkan hak-hak karyawan, termasuk gaji yang belum diterima.
Kondisi ini tidak terlepas dari dampak kinerja perusahaan pelat merah itu. Bahkan Ahmad menyebut sejumlah pegawai tidak mendapatkan haknya sejak Januari 2024.
"Kami meminta agar pengorbanan yang dilakukan oleh karyawan, terutama pemotongan hak-hak karyawan yang terjadi sejak Januari 2024, segera dibayarkan," kata Ahmad dalam RDP, dikutip Jumat (30/8).
Dalam hitungan Ahmad, hak karyawan yang belum dibayarkan mencapai Rp65 miliar dari Indofarma, dan Rp30 miliar dari Indofarma Global Medika (IGM). Sehingga totalnya mencapai Rp95 miliar.
"Jumlahnya tadi saya sampaikan, kurang lebih Rp95 miliar," kata Ahmad.
Ahmad meminta jumlah tersebut dibayarkan kepada karyawan. Sebab, beberapa anggota SP Indofarma bahkan harus berutang ke banyak pihak untuk memenuhi kebutuhan mereka.
"Kenapa seperti itu? Karena kami sudah utang di mana-mana. Mendengarkan keluh kesah teman-teman di lapangan, karyawan Indofarma lainnya, mereka sudah berutang ke mana-mana," ungkapnya.
"Entah bagaimana lagi wajah kami akan disimpan. Jadi, kami mengusulkan agar hak-hak tersebut dibayarkan secara tunai," tambah Ahmad.
Rela Pensiun Dini
Ahmad yang menyoroti kinerja Indofarma juga menawarkan solusi untuk kondisi ini. Menurutnya, serikat pekerja akan menerima langkah pengurangan skala perusahaan jika diperlukan.
"Penyelamatan Indofarma Grup jika memang diperlukan dengan pendekatan right-sizing, kami pun bisa menerima itu. Karena kami sadar, Indofarma ini kapalnya sudah tidak besar lagi," kata Ahmad.
"Jika ada konsekuensi harus melakukan right-sizing atau pensiun dini yang digulirkan oleh manajemen Indofarma Group, kami siap berdiskusi," ungkap Ahmad.
Terkait usulan tersebut, Ahmad menyatakan pihaknya telah mengirimkan proposal sejak tahun 2023. Proposal itu mencakup opsi pengurangan karyawan Indofarma dan penghitungan ulang kewajiban yang harus dibayarkan kepada karyawan, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Kami sudah memberikan proposal sejak 2023 kepada Indofarma jika memang akan dilakukan right-sizing atau pengurangan jumlah karyawan. Kami sepakat, tidak sesuai dengan PKB yang jumlahnya bisa kami katakan 4,5 kali dari PKB," ungkapnya.
"Kami sepakat, oke, proposal kami turunkan untuk meringankan beban Indofarma, cukup tiga kali. Namun, sampai saat ini belum ada diskusi dengan manajemen terkait besaran pembayaran pesangon untuk right-sizing tersebut," tambah Ahmad Furqon.
Catatan Kinerja Indofarma
Dalam paparannya, Ahmad juga menjelaskan kondisi kinerja Indofarma beberapa tahun terakhir. Tercatat, dalam tiga tahun terakhir sejak 2021, 2022 dan 2023, perusahaan dengan kode saham INAF ini terus mengalami kerugian.
Meskipun pada 2021 tercatat ada pendapatan yang tinggi, namun keuntungan yang dicatatkan justru negatif alias rugi. Pendapatan Indofarma menurun pada 2022, dengan kerugian yang semakin besar.
Situasi serupa terjadi pada tahun 2023. Pendapatan Indofarma kembali turun, dan kerugian yang dialami semakin meningkat.