Bawaslu: Apel Selawat Kebangsaan di Jember Dihadiri Gibran Langgar Pidana Pemilu
Apel Selawat Kebangsaan itu digelar pada 10 Januari 2024 lalu di Stadion Jember Sport Garden (JSG) dan dihadiri ribuan warga didominasi kalangan ibu-ibu.
Apel Selawat Kebangsaan itu digelar pada 10 Januari 2024 lalu di Stadion Jember Sport Garden (JSG) dan dihadiri ribuan warga didominasi kalangan ibu-ibu.
Bawaslu: Apel Selawat Kebangsaan di Jember Dihadiri Gibran Langgar Pidana Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyatakan kegiatan Apel Selawat Kebangsaan yang dihadiri cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar pidana pemilu.
Apel Selawat Kebangsaan itu digelar pada 10 Januari 2024 lalu di Stadion Jember Sport Garden (JSG) dan dihadiri ribuan warga didominasi kalangan ibu-ibu.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu itu berdasarkan hasil kesimpulan dilakukan Bawaslu Jember setelah melakukan kajian selama hampir dua pekan.
"Berdasarkan hasil pleno Bawaslu, kami sepakat bahwa ada temuan pelanggaran pemilu" ujar Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Devi Aulia Rahim, Rabu (24/1).
Atas temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan tersebut, Bawaslu jember sudah melakukan register temuan pada Selasa (23/1).
Namun sesuai aturan, Bawaslu Jember tidak bisa langsung membawa temuan pelanggaran pidana pemilu itu ke proses hukum lebih lanjut.
Bawaslu Jember masih harus membahas dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
Sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), dalam pembahasan di Gakkumdu tersebut akan dibahas tentang pasal yang akan diterapkan serta kecukupan bukti permulaan.
Bawaslu enggan menerangkan secara pasti, pidana pemilu apa yang terdapat dalam kegiatan massa yang dihadiri putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Di Gakkumdu, kami akan melakukan pembahasan dalam jangka waktu (maksimal) 7 hari. Jika tidak cukup akan dilakukan perpanjangan 7 hari lagi. Hari kerja ya, bukan hari kalender. Setelah itu, kami akan lakukan pleno," kata Devi yang alumnus Universitas Jember (Unej) itu.
Dengan demikian, Sentra Gakkumdu Jember harus memastikan apakah acara yang dihadiri Gibran itu melanggar pidana pemilu atau tidak, paling lambat pada 13 Februari 2024 mendatang, atau sehari sebelum pencoblosan.
Pada masa pembahasan kajian inilah, Gakkumdu dimungkinkan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.
"Dalam rangka mencari dan menggali informasi yang lebih, jika dirasa ada yang kurang atau perlu ditambah. Karena di dalam hari-hari itu, kami melakukan kajian untuk di akhirnya nanti memastikan ada tidaknya pelanggaran," ujar Devi.
Bawaslu Jember Sudah Sarankan Untuk Dibatalkan
Seperti diberitakan merdeka.com sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember sudah meminta agar panitia acara menunda pelaksanaan Apel Selawat Kebangsaan. Alasannya karena acara yang digelar pada 10 Januari 2024 itu dihadiri salah satu peserta Pilpres dan dilaksanakan sebelum jadwal kampanye terbuka pada 21 Januari 2024.
Namun, saran Bawaslu itu diabaikan panitia acara. Karena itu, saat pelaksanaan acara, Bawaslu Jember mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk mengawasi pelbagai aspek acara.
Mulai dari seluruh komisioner dan staf Bawaslu Jember, hingga pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan/desa se-Kabupaten Jember dikerahkan untuk mengawasi acara yang dihadiri ribuan peserta tersebut.
Acara Apel Selawat Kebangsaan itu digelar oleh ormas Laskar Selawat Nusantara (LSN). Ormas ini dipimpin oleh politikus Partai Gerindra yang juga anggota DPRD Jawa Timur, Mohammad Fawaid.
Dalam acara tersebut, Fawaid mendaulat Gibran yang baru pertama kalinya hadir ikut selawat LSN, sebagai anggota kehormatan ormas tersebut.
LSN Bantah Kampanye
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara panitia acara Apel Selawat Kebangsaan, Dima Akhyar kembali menegaskan bahwa acara yang digelarnya itu bukan merupakan kegiatan kampanye.
"Kami sudah tegaskan kepada Bawaslu bahwa itu bukan kampanye. Ini adalah kegiatan sholawat yang biasa kami gelar secara rutin. Hanya saja kali ini agak berbeda. Selain karena jumlah peserta yang besar, juga karena dihadiri seorang tokoh nasional, yakni Mas Gibran" ujar Dima yang juga mantan Ketua Panwaslu Jember tahun 2014 ini.
Dima mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pidana dalam acara yang digelar LSN tersebut.
"Karena itu, saya tidak tahu unsur pidananya di mana. Tapi kami menghormati proses yang berjalan di Bawaslu," tegas Dima yang juga menjadi Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPD Partai Golkar Jember.