Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Bawaslu merespons pertanyaan wartawan terkait ucapan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ketika berpidato di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).
- Jelang Debat Capres Terakhir, Ini Potret Senyum Lebar Anies Disemangati Tetangga Menuju JCC
- Mabes Polri Usut Ancaman Penembakan ke Anies Baswedan, Pelaku Diduga Berasal dari Kaltim
- Kisah 3 Karyawan Satu Kantor Beda Pilihan Capres Cawapres 2024, Sering Adu Argumen tapi Tidak Bermusuhan
- UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut calon presiden (capres) yang mengutarakan hinaan bisa dijerat pidana. Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
"Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina bisa," kata Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (10/1).
Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Hal itu disampaikan Bagja merespons pertanyaan wartawan terkait ucapan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ketika berpidato di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).
Kendati demikian, Bagja menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait pernyataan Prabowo tersebut. Bawaslu, kata Bagja, akan memeriksa jika ada laporan yang masuk.
"Kalau ada laporan, temuan. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa; dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujarnya.
"Tapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensi-nya demikian, itu akan jadi persoalan. Kita lihat dulu, ya, kita periksa dulu," ucap Bagja, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Prabowo saat menghadiri Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau di GOR Remaja Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1) mengungkit pernyataan calon presiden lain yang menyinggung kepemilikan lahan-nya saat debat capres ketiga yang digelar KPU pada Minggu (7/1) malam.
Di hadapan relawannya, Prabowo mempertanyakan kepintaran kandidat calon presiden tersebut dengan kata-kata bernada umpatan. Namun begitu, Prabowo tidak menyebut nama calon presiden yang ia maksud.
Prabowo juga mengaku tak bisa berkata-kata melihat karakter manusia yang dianggapnya berwajah tebal.
“Saudara-saudara sekalian, saya ada salah satu yang menyampaikan bahwa yang luar biasa adalah ada manusia-manusia yang mukanya tebel banget, luar biasa. Saya kadang-kadang tidak bisa menjawab, karena saking terkesimanya ada manusia macam begitu,” ujar Prabowo di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).
Prabowo bahkan mengibaratkan sifat hewan dan manusia. Menurut dia, hewan lebih tahu diri ketika diberi makan oleh majikannya.
Di sisi lain, Prabowo mengungkit dukungan kepada seseorang. Namun dibalas oleh kedengkian.
“Ada yang mengatakan, saya pelihara hewan saya kasih makan ke hewan, hewan itu baik ke kita. Tapi ada manusia kita beri dukungan kita beri segalanya yang dibalas adalah kedengkian,” kata Prabowo.
“Saya geleng-geleng kepala sendiri, tapi tidak apa-apa. Saya percaya rakyat Indonesia punya hati, punya akal, siapa yang benar dan siapa yang tidak benar,” tegas Menhan.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku miris tentang kondisi sebagian besar anggota TNI yang tidak memiliki rumah dinas, tetapi justru Menhan Prabowo Subianto memiliki luas tanah sebanyak 340.000 hektare.
Anies mengatakan, kondisi tersebut sangat ironis karena menggambarkan kesejahteraan anggota TNI masih belum terwujud untuk menunjang sistem pertahanan dan keamanan negara.
"Di saat tentara (TNI) lebih dari setengah tidak memiliki rumah dinas, sementara menterinya Pak Jokowi (Prabowo) punya lebih dari 340.000 hektare," kata Anies dalam debat capres, Minggu (7/1) malam.