Bawaslu desak DPR revisi UU Pilkada buat akomodir calon tunggal
Revisi tersebut harus dilakukan agar polemik serupa tak terjadi lagi di pilkada selanjutnya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengeluhkan Undang-Undang No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinilai belum mempunyai antisipasi untuk mengatasi persoalan satu pasangan calon.
"UU sangat lemah antisipasinya terhadap calon tunggal, misalnya kalau punya dua pasang calon, dan calonnya meninggal seperti bagaimana. Sehingga harus diantisipasi itu," ujar Nasrullah di Gedung Bawaslu, MH Tharin, Sarinah, Jakarta, Jumat (7/8).
Terkait itu, ia meminta agar DPR perlu melakukan revisi terhadap UU Pilkada tersebut, sehingga polemik calon tunggal tidak terulang di Pilkada selanjutnya.
"Ini kan yang harus disikapi, UU itu harus jelas, karena akan banyak manfaatnya," katanya.
Di sisi lain, KPU membuka kembali pendaftaran bagi 7 daerah yang hanya memiliki satu paslon. KPU berharap, dengan dibukanya kembali pendaftaran, diharapkan sudah ada paslon lain yang ikut Pilkada 9 Desember 2015 nanti.
Menurut Nasrullah, apa yang dilakukan KPU pada dasarnya sudah berjalan sebagaimana mestinya. Jika pun masih ada daerah dari ketujuh daerah yang tetap memiliki satu paslon atau calon tunggal, Bawaslu sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Pemerintah untuk mengambil langkah terkait.
"Jika belum terpenuhi calon dia undur di tahun 2017 dan bisa saja Pemerintah punya insiatif. Yang penting KPU sudah maksimal beri ruang. Seandainya deadlock lagi, Pemerintah lah, gimana dia punya sikap," pungkas dia.
Baca juga:
Pendaftaran diperpanjang, nasib pilkada serentak di tangan parpol
Terima rekomendasi Bawaslu, KPU perpanjang pendaftaran 9-11 Agustus
Jika terima rekomendasi Bawaslu, KPU siap kerja lebih keras
Jokowi tolak perppu calon tunggal, 'bola panas' kini di tangan KPU
KPU rapat pleno bahas rekomendasi Bawaslu terkait calon tunggal
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Pilkada itu apa sih? Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.