Bawaslu diminta awasi calon kepala daerah dari TNI-Polri
Perludem juga mendesak para anggota TNI dan Polri yang merupakan calon kandidat kepala daerah untuk segera melepaskan jabatan mereka.
Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengawasi calon kepala daerah dari TNI dan Polri. Terutama terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan dan penyimpangan fasilitas jabatan.
"Dinamika yang terjadi belakangan ini, kami melihat bahwa terdapat sebagian kandidat dari TNI dan Polri yang masih aktif, namun sudah terlebih dahulu melakukan manuver politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/1).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Titi menjelaskan, TNI dan Polri memiliki struktur hirarki komando. Sehingga sepanjang calon kepala daerah masih berstatus sebagai anggota TNI ataupun Polri aktif, akan potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.
Terkait risiko tersebut, dia mendorong Bawaslu melakukan pengawasan lebih terhadap para abdi negara yang berniat maju pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2018.
"Hal ini akan membuka kemungkinan terjadinya pengerahan kekuatan militer ataupun polisi untuk memenangkan Pilkada. Bawaslu lakukan pengawasan atas potensi itu," jelasnya.
Perludem juga mendesak para anggota TNI dan Polri yang merupakan calon kandidat kepala daerah untuk segera melepaskan jabatan mereka. Selain karena hal itu telah diamanatkan dalam UU Pilkada, penegasan tentang larangan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik juga diatur secara jelas dalam UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 39 Ayat 2 UU TNI menyebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sedangkan UU Polri Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa Kepolisian negara republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
"Penegasan tentang larangan untuk berpolitik di dalam UU Polri dan UU TNI sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah-langkah politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri," kata Titi.
"Dengan kata lain, sepanjang mereka masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri maka seharusnya mereka tidak boleh melakukan kampanye politik, deklarasi politik, pemasangan atribut politik seperti baliho dan langkah-langkah politik lainnya," tutupnya.
Baca juga:
Bawaslu Jatim larang pasangan calon pakai fasilitas negara
Bawaslu sebut 9 daerah rawan isu SARA dan politik uang
Kapolri & Bawaslu bertemu bahas tugas Satgas Anti Money Politic
Bahas 3 jenderal Polri maju Pilgub, ketua Bawaslu & Komisi II temui Kapolri
Hari pertama pendaftaran Pilgub Jatim, Polisi jaga KPU dan Bawaslu