Bawaslu DKI sebut kasus daftar pemilih fiktif banyak dilaporkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta merilis sejumlah laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama proses kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ada 12 laporan diterima. Laporan daftar pemilih fiktif merupakan paling banyak diterima.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta merilis sejumlah laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama proses kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ada 12 laporan diterima. Laporan daftar pemilih fiktif merupakan paling banyak diterima.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan sejak memasuki masa kampanye hingga per hari ini, ada enam laporan dugaan pelanggaran daftar pemilih fiktif. "Ada 34 dugaan pelanggaran, 12 sudah ada laporan, dari 12 laporan yang paling banyak adalah laporan dugaan pelanggaran pemilih fiktif," ujar Mimah di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jumat (18/11).
Setelah kasus daftar pemilih fiktif, selanjutnya terkait pelanggaran akibat penolakan atau gangguan kampanye sebanyak lima kasus. Disusul izin kampanye, isu sara, dan melakukan kampanye, masing masing ada 4 laporan dugaan pelanggaran.
Laporan dugaan pelanggaran lainnya, disebutkan Mimah, yakni kampanye menggunakan fasilitas negara dan iklan kampanye masing-masing pasangan calon sebanyak tiga kasus.
Dia menyebutkan, laporan dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas negara, yakni taman. Dugaan pelanggaran ini dilakukan tim pasangan calon nomor urut 2, Ahok-Djarot.
"Ada fasilitas negara (yang digunakan untuk berkampanye) adalah taman dan kendaraan dinas dari hasil penelusuran kita itu tidak terbukti. Untuk yang taman sudah ditegur secara lisan. (Penggunaan taman) temuan hasil pengawasan dugaan dilakukan kampanye tim nomor urut 2 yang bersangkutan sudah ditegur," ungkapnya.
Namun, hasil rilis laporan dugaan pelanggaran kampanye hari ini, Bawaslu DKI tidak menyebutkan pasangan calon mana yang melakukan dugaan pelanggaran paling banyak atau paling sedikit.