Bawaslu duga gubernur Kaltim mengarahkan PNS tidak netral
Bawaslu duga gubernur Kaltim mengarahkan PNS tidak netral. Sembilan pelanggaran itu tercatat, baik dari temuan Panwaslu kabupaten dan kota terkait Pilgub Kalimantan Timur maupun Pilbub Penajam Paser Utara yang akan dihelat serentak Juni 2018 mendatang.
Selain mengungkap lebih 3.000 alat peraga kampanye (APK) 4 paslon calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur melanggar aturan, Bawaslu juga mencatat 9 laporan pelanggaran. Di antaranya, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak diduga mengarahkan PNS tidak netral.
Sembilan pelanggaran itu tercatat, baik dari temuan Panwaslu kabupaten dan kota terkait Pilgub Kalimantan Timur maupun Pilbub Penajam Paser Utara yang akan dihelat serentak Juni 2018 mendatang.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
"Di antaranya, kegiatan peresmian, yang dihadiri gubernur Kalimantan Timur diduga kuat mengarahkan PNS tidak netral. Sudah kami tindaklanjuti ke Kemendagri," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kalimantan Timur Galih Akbar Tanjung, dalam keterangan resmi dia, di kantornya, Jalan MT Haryono, Samarinda, Minggu (25/2).
Selain itu, 2 media massa di Kalimantan Timur, juga dilaporkan melakukan pelanggaran, dan juga sudah diteruskan ke Dewan Pers. "Selain itu, juga ada penggunaan kegiatan reses untuk kampanye oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur hingga di PPU, ada Camat yang ikut kegiatan Paslon," ujar Galih.
Bicara sanksi, menurut Galih bukan bagian dari wewenang Bawaslu. "Sanksi, nanti yang punya kewenangan. Soal ASN (aparatur sipil negara) kan diatur dalam Undang-undang ASN dan kode etiknya. Ada asas-asas profesional dan netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," tambahnya.
Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Saiful Bahtiar menambahkan, kepala daerah memang diperbolehkan menjadi juru kampanye namun sudah diatur perundang-undangan. Nantinya, dari rekomendasi Bawaslu sanski bisa berupa pidana maupun kode etik.
"Beliau (Gubernur Kalimantan Timur) belum sepenuhnya menyadari bahwa beliau itu kepala daerah. Anak beliau ikut jadi calon (sebagai Cawagub Kaltim), beliau harus profesional," ungkap Saiful.
Saiful menggarisbawahi, sejatinya di masa kampanye yang dimulai 15 Februari 2018 lalu, sejatinya menjadi pembelajaran politik bagi masyarakat, jelang Pilgub Kalimantan Timur.
"Kampanye itu sebenarnya ajang kampanye yang mendidik publik. Yang pasti, bahwa 9 laporan ini berdasarkan temuan dan laporan, sampai yang ada di tingkat kecamatan," demikian Saiful.
Baca juga:
Pilgub Kaltim, Rusmadi-Safaruddin terbanyak langgar alat peraga kampanye
Jalani operasi, Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail terkena stroke
Tekanan darah tinggi, Cawagub Kaltim Nusyirwan dirawat di RSUD Sjahranie
Diduga kelelahan, Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail sakit usai sarapan
IJTI Kaltim bantah ada kericuhan jurnalis televisi saat pleno KPU
Pengundian nomor urut 4 paslon Pilgub Kaltim diwarnai ricuh jurnalis televisi