Bawaslu Gandeng Kominfo Pantau Media Sosial Selama Masa Tenang
Bawaslu meminta mereka untuk menurunkan bentuk-bentuk kampanye berupa konten yang berisi rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan lainnya. Harapannya agar tidak ada kampanye terselubung selama masa tenang melalui media sosial.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memantau media sosial selama masa tenang kampanye. Segala bentuk kegiatan kampanye dilarang dari 16 April sampai pencoblosan 17 April.
"Sekarang yang kami lakukan bagaimana pengawasan masa tenang, masa tenang kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu," ujar Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Bawaslu bakal mengirimkan surat edaran kepada seluruh platform media sosial sejak hari ini. Surat berisi imbauan segala bentuk iklan kampanye tidak ditampilkan selama masa tenang.
"Artinya tidak ada iklan politik selama tanggal 14 , 15, 16 selama hari masa tenang dan pemungutan suara," ujarnya.
Bawaslu meminta mereka untuk menurunkan bentuk-bentuk kampanye berupa konten yang berisi rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan lainnya. Harapannya agar tidak ada kampanye terselubung selama masa tenang melalui media sosial.
"Kami minta pada platform untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye atau menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ajakan atau dukungan kepada peserta pemilu," jelas Fritz.
Baca juga:
KPU dan Bawaslu Gagal Lihat Bukti Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Bawaslu Belum Berniat Polisikan Foto Hoaks Ketua Panwaslu Malaysia Pro Prabowo
Rapat dengan Bawaslu, KPU Putuskan Pemungutan Suara di Malaysia Tetap Berjalan
Bawaslu Surati KPU Soal Wakil Dubes Malaysia jadi Panitia PPLN Tapi Tak Direspons
Jokowi Serahkan Penanganan Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke Bawaslu & KPU