Bawaslu imbau tak ada orasi dan atribut bermuatan politik saat May Day
Bawaslu mengimbau agar kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat di hari Buruh tersebut dapat dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan UU Pilkada dan Pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berkampanye terkait pilkada dan pemilu ketika memperingati hari Buruh atau May Day yang jatuh, Selasa (1/5) besok.
Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, kampanye yang dimaksud adalah dengan melakukan orasi terbuka maupun menggunakan alat peraga kampanye.
-
Kapan Hari Perawat Nasional diperingati? Hari Perawat Nasional diperingati setiap tanggal 17 Maret.
-
Apa saja kegiatan yang dilakukan saat Hari Nelayan Nasional? Dalam peringatan Hari Nelayan Nasional, berbagai kegiatan dilakukan, seperti seminar, diskusi panel, kampanye penyuluhan tentang keberlanjutan perikanan, dan pemberian penghargaan kepada nelayan yang berprestasi.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Kebangkitan Nasional? Hari Kebangkitan Nasional merujuk pada berdirinya organisasi Budi Utomo yang membawa dampak dan perubahan besar bagi tatanan masyarakat.
-
Apa yang dimaksud dengan Hari Balita Nasional? Hari Anak Balita Nasional adalah sebuah peringatan penting yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan kesehatan dan perkembangan anak-anak balita.
-
Apa yang dimaksud dengan Hari Bela Negara? Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengingat kembali semangat patriotisme dan cinta Tanah Air. Melalui peringatan ini, mari kita tingkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kedaulatan, keamanan, dan persatuan bangsa.
-
Kapan Hari Jamu Nasional diperingati? Hari Jamu Nasional, yang diperingati setiap tanggal 27 Mei, merupakan momen penting untuk merayakan dan mengapresiasi kekayaan warisan budaya Indonesia dalam bentuk jamu.
"Diimbau agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018 tidak disisipkan materi kampanye Pilkada maupun Pemilu," ucap Fritz, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
"Materi yang dimaksud disampaikan dalam orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster ataupun selebaran," sambungnya.
Rapat umum sebenarnya merupakan salah satu bentuk kampanye yang diperbolehkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa waktu untuk berkampanye dalam bentuk rapat umum hanya diperbolehkan pada masa selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Aturan tersebut juga tidak memperkenankan adanya desain alat peraga kampanye lain yang tidak mendapatkan izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Begitu juga dengan aktivitas konvoi kendaraan dan kampanye yang diisi dengan intimidasi terhadap orang lain dan mengganggu ketertiban umum.
Karenanya Bawaslu mengimbau agar kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat di hari Buruh tersebut dapat dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan UU Pilkada dan Pemilu.
"Dengan demikian, keamanan dan ketertiban umum tetap terjaga sekaligus menjaga kemurnian peringatan hari buruh dari kegiatan kampanye pemilihan maupun pemilu," imbaunya.
Dengan begitu Bawaslu berharap, peringatan Hari Buruh besok dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai.
"Dan bebas dari kegiatan kampanye untuk Pilkada maupun Pemilu," ujarnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini sejarah 1 Mei dijadikan hari buruh internasional atau May Day
4 Tuntutan buruh yang sulit dikabulkan pemerintah
Ini 3 titik utama aksi May Day di Makassar
2.495 Polisi amankan peringatan Hari Buruh di Sumut
Aktivis nilai kedatangan Raja Salman tak perbaiki nasib buruh migran