Bawaslu Ingatkan Petahana Tak Politisasi Bantuan di Masa Pandemi Covid-19
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengungkapkan, Pilkada di masa pandemi Covid-19 berpotensi terjadinya pelanggaran bagi pihak petahana. Pasalnya mereka berpotensi memanfaatkan kondisi bagi-bagi bantuan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengingatkan kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak agar pemberian bantuan pada masa pandemi Covid-19 dijadikan ajang politik.
Dia mengungkapkan, Pilkada di masa pandemi Covid-19 berpotensi terjadinya pelanggaran bagi pihak petahana. Pasalnya mereka berpotensi memanfaatkan kondisi bagi-bagi bantuan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
"Karena kan dalam Gugus Tugas Covid-19 itu, kepala daerah sebagai ketuanya, kalau ini tidak didasari etika dan moral yang baik, maka penyalahgunaan Bansos Covid-19 untuk kepentingan pribadinya atau politiknya itu muncul," katanya di Banjarmasin, Senin (6/7).
Sehingga, dia berharap, hal ini jangan sampai dilakukan pihak petahana. Sebab menciderai demokrasi dalam pilkada, bahkan jadi pelanggaran.
"Kami berharap laksanakan sebagai Gugus Tugas Covid-19, semestinya sebagai Gugus Tugas COVID-19, bukan dicampur adukkan dengan adanya kepentingan politik pula," ujar Abhan.
Untuk di Pilkada serentak 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan ini yang akan ada tujuh kabupaten/kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Abhan meminta agar para pengawas pemilu menjalankan tugas sebaik-baiknya, tetap berpedoman pada aturan hukum, undang-undang dan peraturan KPU.
"Jaga integritas pada penyelenggaraan pilkada ini, karena kuncinya penyelenggaraan pilkada ini bisa aman dan baik, tentu di penyelenggara harus adil, termasuk Bawaslu, jangan berpihak, tegas dan objektif," tutupnya.
(mdk/fik)