Bawaslu Jaksel Tertibkan APK yang Langgar Aturan di 8 Lokasi
Adapun titiknya yaitu, Jalan Letjen M.T. Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan H. R. Rasuna Said terusan Mampang Prapatan, Jalan Kapten Tendean, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Taman Kalibata, Taman Martha Tiahahu, Taman Puring, Tol, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Flyover dan Underpass.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan mencopot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di delapan area terlarang. Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengatakan, pencopotan mengacu kepada SK Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan No.201/2018.
Adapun titiknya yaitu, Jalan Letjen M.T. Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan H. R. Rasuna Said terusan Mampang Prapatan, Jalan Kapten Tendean, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Taman Kalibata, Taman Martha Tiahahu, Taman Puring, Tol, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Flyover dan Underpass.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Itu yang tidak boleh dipasang APK sesuai dengan SK KPU," ucap dia kepada Liputan6.com, Rabu (13/3/2019).
Hingga saat ini, setidaknya ditemukan 100 buah APK yang melanggar aturan. APK-APK tersebut terdiri dari spanduk, baliho dan pamflet.
"Kami belum menginventarisasi seluruhnya karena masih berjalan. Namun kisarannya ada 100 buah," ujar dia.
Nantinya, APK tersebut tidak dimusnahkan. Pihaknya mempersilakan peserta pemilu untuk mengambil kembali dengan syarat dipasang ditempat-tempat yang diperbolehkan.
"Ada barangnya di kami nanti silakan untuk diambil. Partai politik yang merasa APK kita tertibkan silakan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Jaksel," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemberitahuan yang isinya meminta parpol untuk menertibkan APK sendiri. Diberi waktu 3x24 jam kalau tidak akan diturunkan paksa.
"Sudah lama kita rencanakan (penurunan paksa)," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
DKPP Keluarkan Putusan Anggota Bawaslu Komentari Reuni 212
BPN Prabowo Minta KPU & Bawaslu Segera Tindaklanjuti Temuan 17,5 Juta DPT Janggal
Wakil Walkot Semarang Sebut Penyerahan Bantuan Dana Transportasi Bukan Kampanye
Komisi Yudisial Pantau Sidang Ahmad Dhani, Bawaslu 'Pelototi' Pendukungnya
BPN Prabowo Kaget 15 Camat di Makassar Dukung Jokowi Lolos dari Sanksi