Bawaslu minta PAN tak usung caleg eks napi korupsi, narkoba dan terorisme
Abhan juga menegaskan dalam proses pencalonan parpol tak boleh menerapkan politik uang atau mahar politik.
Pimpinan Bawaslu menyambangi Kantor DPP PAN dan bertemu dengan pimpinan DPP. Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu, Abhan meminta kepada PAN agar tak mengusung calon legislatif (caleg) koruptor dalam Pemilu 2019 nanti. Abhan meminta agar PAN mengikuti ketentuan yang ada dalam merekrut caleg.
Parpol termasuk PAN harus mengusung caleg yang memiliki integritas dan kredibilitasl serta bersih dari segala perkara hukum. Politikus bersih yang akan mewakili rakyat di parlemen nanti tergantung dari proses pencalonan.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kenapa Harun Kabir dianggap layak menjadi Pahlawan Nasional? Melihat kiprah dan perjuangannya, seharusnya ada penghormatan dari negara untuk jasa dan pengorbanan beliau.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
"PAN tidak mengusung calon-calon yang berurusan dengan persoalan hukum seperti teroris, kejahatan seksual dan narkoba dan tak juga mencalonkan ek napi korupsi," jelasnya di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
Abhan juga menegaskan dalam proses pencalonan parpol tak boleh menerapkan politik uang atau mahar politik. "Persoalan korupsi musuh kita bersama dan rekrutmen harus tanpa politik uang atau mahar politik," tegasnya.
Hal yang juga harus diperhatikan dalam proses pencalonan ialah pemenuhan 30 persen caleg perempuan. Jika tak memenuhi kuota 30 persen di satu dapil maka sanksinya ialah dicoret dari daftar peserta. "Kalau jumlah calegnya ada tujuh orang, harus ada tiga orang perempuan. Ini saya kira hal yang perlu diperhatikan parpol," sebutnya.
Pendaftaran caleg telah dibuka KPU sejak kemarin. Bawaslu, kata Abhan, melakukan pengawasan termasuk sosialisasi ke DPP parpol peserta Pemilu agar parpol bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik. Dengan harapan sengketa Pemilu bisa dimininalisir.
"Ini sebagai ikhtiar kami melakukan upaya pencegahan agar tahapan ini tidak banyak persoalan. Kalau banyak persoalan akan muncul sengketa dan Bawaslu yang akan selesaikan. Kami harap tidak banyak sengketa agar bisa konsentrasi menyiapkan tahapan selanjutnya," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menyampaikan tahapan Pemilu Legislatif telah dimulai. Penyelenggaraan Pemilu menurutnya jauh lebih rumit dibandingkan Pilkada serentak sehingga persiapan harus maksimal, apalagi Pemilu Legislatif dilaksanakan serentak dengan Pilpres.
"Karena itu kita harapkan kesiapan Bawaslu untuk menghadapi pekerjaan besar ini sehingga kita harap Pileg dan Pilpres semkin berkualitas, semakin demokratis, jujur, adil," jelasnya.
Baca juga:
Ketua KPU: PKPU tetap dijalankan kalau ada yang ingin ajukan perubahan bisa ke MA
Suara meroket di Jabar dan Jateng, PKS bilang 'lampu kuning buat Jokowi'
Bupati Sumba Tengah dukung dan siap menangkan Jokowi dua periode
Ini hasil rapat konsultasi soal PKPU, bakal caleg bisa uji materi ke MA
Bamusi PDIP: Dukungan TGB untuk Jokowi menggembirakan umat