Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Tidak Dapat Dipidana
Meski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon sekaligus pada Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak dapat dipidana.
"Sampai sekarang (narasi coblos tiga paslon) tidak (dapat dipidana)," kata Bagja di Ancol, Jakarta, Kamis (19/9), demikian dikutip Antara.
- Muncul Gerakan 'Anak Abah Coblos 3 Paslonâ di Pilkada Jakarta, Begini Respons Suswono
- 'Anak Abah' Serukan Coblos 3 Pasangan di Pilkada Jakarta, DPR Ingatkan Gunakan Hak Sebaik-baiknya
- Reaksi Pramono-Rano Karno Muncul Gerakan 'Anak Abah' Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta
- Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024
Meski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
"Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana, kalau kampanye-nya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding itu kemungkinan bisa dipidana," ujar Bagja.
Sebagai informasi, sampai dengan saat ini sudah ada 35 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan calon tunggal.
Kendati demikian, kepastiannya masih menunggu tahap penetapan pasangan calon pada Minggu (22/9) mendatang.
Nantinya, pasangan calon kepala daerah tunggal itu akan bertanding lawan sebuah kolom atau kotak kosong dalam surat suara. Sebagaimana calon tunggal, kotak kosong juga memiliki hak untuk dipilih.
Jika suara untuk kotak kosong lebih tinggi daripada calon tunggal, KPU akan menggelar pilkada selanjutnya pada 2025.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februariâ16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 Aprilâ31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Meiâ19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Meiâ23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24â26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27â29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustusâ21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 Septemberâ23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 Novemberâ16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Sejak Kecil Punya Ambisi Lulus Cepat agar Tak Bebani Orang Tua, Begini Kisah Ester Hotmaria Wisudawan Termuda ITS
- Pria Asal Indonesia Jualan Makanan di London, Begini Jadinya Saat Bertemu Sesama Orang Sunda
- Bertaruh Nyawa, Potret Warga Cikeusal Serang Gunakan Jembatan Bambu Rapuh untuk Seberangi Sungai Ini Memprihatinkan
- Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi
- Membekukan Daging Bisa Jadi Cara Mempertahankan Kandungannya dan Tidak Membuat Nutrisi Berkurang
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024