Bawaslu panggil pengurus NasDem terkait logo partai di sajadah
Selain ada logo partai, di sajadah juga terdapat nama caleg.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah telah meminta keterangan kepada Pengurus wilayah Partai NasDem Ahmad Ali terkait dugaan pelanggar kampanye menggunakan rumah ibadah. Bawaslu meminta keterangan Ahmad secara tertutup.
"Bahkan dia mau berdiskusi dengan kami," Ketua Bawaslu Sulteng Ratna Dewi Pettalolo seperti dilansir dari Antara, Sabtu (24/8).
Klarifikasi tersebut dilakukan setelah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Kawatuna, Kota Palu, menemukan 20 sajadah di dua masjid berbeda di kelurahan itu. Temuan itu dilaporkan ke Panwas Kota Palu, selanjutnya dilaporkan ke Bawaslu provinsi pada 20 Agustus 2013.
Di atas sajadah tersebut terdapat logo Partai Nasdem beserta nama salah seorang calon anggota legislatif DPR RI. Logo beserta nama berukuran kira-kira 25 x 20 sentimeter tersebut dijahit di permukaan sajadah pada bagian bawahnya.
Ratna Dewi mengatakan klarifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan partai dan calon legislatif bersangkutan dalam penyebarluasan sajadah tersebut. "Apakah itu dilakukan oleh pengurus partai, caleg yang bersangkutan, atau oleh tim suksesnya. Ini yang ingin kami klarifikasi," katanya.
Dia mengatakan, Bawaslu juga ingin tahu apakah sajadah itu diproduksi untuk dibagi-bagikan di masjid atau tidak. Ratna mengatakan jika unsur pidana pemilu terpenuhi berdasarkan hasil verifikasi, maka kasus tersebut akan diserahkan ke kepolisian.
"Pidana pemilu itu, unsur sengaja harus terpenuhi, apakah itu partai politik, calon legislatif atau tim kampanyenya," kata Ratna.
Dia mengatakan saksi yang dimintai keterangan berada di bawah sumpah Alquran bagi muslim serta keterangannya ditandatangani di atas materai. "Seluruh keterangan itu bisa kami pertanggungjawabkan ke publik," kata Ratna.
Sebelumnya Ahmad Ali dalam keterangannya mengatakan sajadah yang diproduksi NasDem tersebut bukan untuk kepentingan kampanye melainkan hanya untuk pengurus partai. Setiap pengurus mengambil sendiri sajadah tersebut di kantor partai saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 H.