Bawaslu: Praktik politik uang di Pilkada Bengkulu pelanggaran berat
Namun, kasus tersebut harus dibuktikan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan pidana umum.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai dugaan praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat Pilkada. Namun, kasus tersebut harus dibuktikan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan pidana umum karena memang Undang-Undang (UU) Pilkada belum mengatur prosedur penanganan kasus politik uang secara jelas rinci.
"Kasus di Bengkulu itu sebenarnya masuk pelanggaran berat," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mendesak KPU Provinsi Bengkulu membatalkan pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. Hal itu karena pasangan calon itu terbukti telah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati bernama Ahmad Ahyan yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 12 November 2015 lalu.
Nelson mengatakan, seharusnya prosedur penanganan politik uang diatur secara rinci di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Sehingga, Pilkada itu dapat dipastikan prosesnya berlangsung luber dan jurdil.
"Saat ini, kami juga kesulitan untuk menindaklanjuti meski sudah ada putusan DKPP. Bawaslu tak bisa gunakan putusan DKPP untuk rekomendasikan pembatalan pasangan calon ke KPU," jelas Nelson.
Bila menempuh pidana umum untuk menuntaskan kasus dugaan politik uang ini, lanjut Nelson, maka siapa pun warga negara yang mengetahuinya bisa melaporkan kepada pihak kepolisian. Termasuk, pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan kasus tersebut. Meski, idealnya, dugaan politik yang diduga turut memengaruhi keterpilihan salah satu pasangan calon dalam Pilkada dibuktikan dalam proses persidangan di MK.
Baca juga:
Yusril minta KPU batalkan kemenangan Cagub Ridwan di Pilgub Bengkulu
Temuan KPK, ada beberapa calon kepala daerah punya banyak utang
Gugatan pilkada sudah ditutup, pasangan asal Papua tetap ngadu ke MK
Banyak calon kepala daerah berharta minus, KPK cium bandar pilkada
Sidangkan gugatan pilkada, MK diminta tak jadi 'Mahkamah Kalkulator'
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.