Bawaslu Sebut Kubu Prabowo Laporkan Jokowi dengan Pasal Penghinaan
Bawaslu sudah menerima laporan terkait pernyataan Jokowi. Laporan tersebut berkaitan dengan pasal 280 UU Pemilu no 7 tahun 2017 ayat 1c, di mana larangan pasangan calon peserta pemilu dalam kampanye menghina seseorang, suku agama dan ras dan peserta pemilu.
Debat capres jilid II yang digelar Minggu (17/2), diwarnai protes dari Badan Pemenangan Nasional (BPN). Protes itu dilayangkan saat jeda debat. Komplain terjadi usai pernyataan Capres nomor urut 01, Jokowi yang dinilai menyerang capres nomor urut 02, Prabowo secara personal. Masalah ini dilaporkan ke Bawaslu.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar menuturkan, BPN melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan Capres Petahana Jokowi lewat pernyataannya yang diklaim menyerang Prabowo secara personal.
-
Kapan debat capres ketiga ini diadakan? Debat ketiga Pilpres akan digelar malam ini di Istora Senayan, Minggu (7/1).
-
Mengapa debat capres-cawapres penting? Tujuan dari debat sendiri adalah untuk mencari pemahaman yang lebih mendalam mengenai suatu isu, dan juga untuk menemukan solusi atau keputusan yang terbaik.
-
Siapa saja yang ikut berdebat di debat capres ketiga? Debat akan menghadirkan seluruh kandidat calon presiden, yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
-
Apa yang diprotes oleh Cak Imin terkait debat capres? Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memprotes soal dua panelis debat capres yang berasal dari Universitas Pertahanan.
-
Kapan debat cawapres keempat akan digelar? Tema Debat Capres-Cawapres Keempat Sebagai informasi, tema debat capres-cawapres keempat adalah Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. Debat akan digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
-
Bagaimana cara debat capres-cawapres diselenggarakan? Debat adalah sebuah proses diskusi formal antara dua pihak atau lebih yang memiliki pandangan atau pendapat yang berbeda mengenai suatu hal.
"Jadi Bawaslu sudah menerima laporan terkait. Laporan tersebut berkaitan dengan pasal 280 UU Pemilu no 7 tahun 2017 ayat 1c, di mana larangan pasangan calon peserta pemilu dalam kampanye menghina seseorang, suku agama dan ras dan peserta pemilu," kata Fritz usai acara bersama Perludem, di Graha Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
Bawaslu tengah mengkaji apakah unsur dalam dugaan pelanggaran tersebut terpenuhi dalam aspek formil dan materilnya. "Jadi apabila itu terpenuhi maka akan dilakukan klarifikasi terhadap para tim," jelas Fritz.
Fritz menerangkan, definisi pernyataan yang bertendensi menyerang personal meliputi dua norma. Pertama adalah etika debat dan kedua adalah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
"Jadi etika debat itu sebuah aturan yang disepakati oleh peserta pemilu dan KPU. Di debat pertama kan juga sudah didiskusikan aturan debat ya," jelas Fritz.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Capres petahana Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.
Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
"Kami dari Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan Capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di Hotel Sultan Jakarta. Bahwa pada beliau yang sampaikan lebih pada menyerang pribadi, fitnah," ujar Djamalluddin Koedoeboen dari TAIB di kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Capres nomor urut 01 Jokowi menyesalkan adanya laporan tersebut. Dia memandang, lebih baik tak perlu ada debat capres jika sedikit-sedikit dilaporkan.
"Ya debat yang lalu saya juga dilaporkan. Debat yang minggu lalu juga dilaporkan, kalau debat dilapor-laporin enggak usah debat saja lah. Debat kok dilaporkan? Ya gimana?" kata Jokowi di pabrik PT Mayora Indah Tbk, Kabupaten Tangerang, Senin (18/2).
Jokowi mengatakan, jika dalam debat ada yang salah atau pernyataan yang tidak berkenan pasti sudah diberitahu oleh pihak Bawaslu.
"Kan sudah ada, coba ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu ada di situ. Kalau kira-kira enggak anu (sesuai aturan), pasti dibisiki," kata Jokowi.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Jokowi Salah Data di Debat, Fadli Zon Bilang 'Bukan Meleset Tapi Bohong'
KPU Serahkan Protes Kubu Prabowo Saat Debat Capres pada Bawaslu
Reaksi JK Saat Jokowi Dituding Pakai Earpiece Saat Debat Kedua Capres
Fadli Zon Sebut 'Tim Hore' Jokowi Picu Keributan di Debat Capres Kedua
Soal Lahan di Aceh, Prabowo Diminta Tak Berlindung di Balik Nama GAM