Bawaslu Soal 31 Kepala Daerah Jateng Deklarasi Jokowi: Tidak Ada Pelanggaran Pemilu
Dari investigasi dan klarifikasi serta pengumpulan data serta bukti, Bawaslu mengambil kesimpulan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan 31 kepala daerah yang diinisiasi oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Dugaan pelanggaran kampanye ini Listiani, salah satu anggota tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Provinsi Jawa Tengah.
Acara tersebut digelar pada hari Sabtu, dimana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemkab/pemkot di Jawa Tengah libur. Hanya Pemkab Pati yang masa kerjanya enam hari kerja atau hari Sabtu tetap masuk kerja. Namun Bupati dan Wakil Bupati Pati yang ikut hadir dalam acara tersebut telah mengantongi surat izin cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah bernomor 273/0001481 tertanggal 25 Januari 2019 Perihal Izin cuti kampanye untuk Bupati dan wakil Bupati Pati.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Bagaimana pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada Jateng? Peta kompetisi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan temuan survei ini tampak masih cair. Semua kandidat masih berpeluang untuk saling mengungguli. Selain faktor popularitas calon, faktor Jokowi Effect, melalui tingkat kepuasan kepada presiden dapat berpengaruh," imbuh dia.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Para kepala daerah yang hadir juga tidak menggunakan fasilitas pemerintah tapi menggunakan fasilitas pribadi, termasuk proses undangan maupun dalam pembayaran hotel. Dari investigasi dan klarifikasi serta pengumpulan data serta bukti, Bawaslu mengambil kesimpulan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Namun, Bawaslu menilai yang dilakukan para kepala daerah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Hasil kajian Undang-undang tidak bersalah, namun pada etika dinilai memenuhi pelanggaran. Sehingga kami merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kemendagri," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Sabtu (23/2).
Para kepala daerah dinilai memiliki sikap politik yang merupakan hak pribadi. Namun karena jabatan Kepala Daerah itu melekat dalam dirinya maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama. Menurut Bawaslu, pernyataan dukungan kepada salah satu Paslon merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu Paslon sehingga melanggar sebagai Kepala Daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai Kepala Daerah.
"Tapi, mereka semua itu jelas melanggar karena ada ikrar janji kepala daerah dukung Jokowi dan video yang diunggah Ganjar sedang bersama Kepala Daerah se-Jateng. Itu kan tidak sepatutnya diucapkan oleh mereka, sehingga ikrar itulah yang kita jadikan dasar penindakan kasusnya," jelasnya.
Terkait hasil investigasinya dari laporan tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, tidak menemukan satupun bentuk pelanggaran Pemilu, dan penggunaan fasilitas negara. Namun pada saat kegiatan ada dugaan tidak mengantongi STTP.
"Jadi saat kita klarifikasi kegiatan itu ada STTP nya, dan dikeluarkan oleh Polda Jateng tertanggal 26 Januari 2019. Untuk penggunaan fasilitas terkonfirmasi pribadi seperti pembayaran hotel dan undangan," ungkapnya.
Pihaknya sudah meminta keterangan kepada pengelola hotel sebagai pemilik tempat acara dan para saksi di lapangan. Adapun saksi termasuk para Bupati dan Wakilnya serta Walikota dan Wakilnya yang ikut mendeklarasikan dukungan Jokowi-Maaruf.
"Kita sudah berikan rekomendasi untuk dilakukan peringatan," tutup Sri Wahyu Ananingsih.
Baca juga:
Erick Thohir Sebut TKN Siap Melaporkan Jika Terjadi Pelanggaran di Munajat 212
Wapres Jusuf Kalla Sebut Doa Neno Warisman Kampanye yang Keliru
Tiru Unicorn, Sandiaga Akan Bentuk Unikop Bernilai di Atas Rp 1 T
Erick Thohir Bantah Pidato Politik Jokowi Meniru Prabowo
Pengakuan Eks Panglima GAM Soal Lahan Prabowo: Sebagian Dikelola Masyarakat
PDIP Klaim Suara Jokowi-Ma'ruf di Bandung dan Cimahi Sudah 51 Persen