Bawaslu Sulteng Catat 31 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pilkada 2020
Tren pelanggaran netralitas ASN, meliputi ASN mendukung salah satu bakal calon sebanyak tiga kasus, ASN memberikan dukungan melalui media sosial/media massa sebanyak sembilan kasus.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah mencatat 31 kasus terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
"Selama tahapan pilkada dimulai dan sampai dengan hari ini, Bawaslu Sulteng telah menangani 31 kasus terkait netralitas ASN," ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen dilansir Antara, Jumat (19/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Berdasarkan data Bawaslu Sulteng, 31 kasus tersebut penyebarannya terdiri dari ASN tingkat Provinsi Sulteng enam kasus, Kota Palu dua kasus, Kabupaten Sigi tujuh kasus, Tolitoli dua kasus, Tojo Una-una empat kasus, Banggai 10 kasus.
Ruslan menyebut tren pelanggaran netralitas ASN, meliputi ASN mendukung salah satu bakal calon sebanyak tiga kasus, ASN memberikan dukungan melalui media sosial/media massa sebanyak sembilan kasus.
Kemudian ASN menghadiri kegiatan silaturahmi/menguntungkan bakal calon berjumlah tiga kasus, ASN sosialisasikan bakal calon melalui APK empat kasus, ASN mendaftarkan sebagai bakal calon perseorangan satu kasus, dan ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik sebanyak 11 kasus.
"31 kasus yang telah ditangani oleh Bawaslu semua merupakan temuan Bawaslu dan jajarannya di tingkat kabupaten/kota," sebutnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sulawesi Tengah mengakui netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi masalah dan tantangan utama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan integritas.
"Masalah netralitas ASN masih terus terjadi. Sudah banyak penindakan yang dilakukan oleh pengawas pemilu, namun masih saja terjadi," katanya.
Bawaslu Sulteng telah menduga pelanggaran yang terkait dengan netralitas ASN yang pernah terjadi di pemilu dan pileg di tahun 2019, masih akan terjadi pada tahun 2020 di momentum pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Dugaan itu benar, dibuktikan dengan adanya 31 kasus terkait netralitas ASN yang saat ini telah ditangani oleh Bawaslu.
Ruslan Husen mengakui bahwa dari sisi regulasi khususnya penindakan terhadap ASN yang melanggar kode etik dalam pesta demokrasi, diakui Bawaslu belum memberikan efek jera.
Di sisi lain, panjangnya prosedur dalam pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik dan administrasi juga berpengaruh terhadap netralitas ASN dalam pesta demokrasi.
Oleh karena itu, Bawaslu menginginkan pembina kepegawaian jangan diberikan kepada kepala daerah, agar aturan benar-benar dijalankan.
(mdk/ray)