Bawaslu tak larang capres-cawapres ke Pesantren, asal tidak kampanye
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak mempermasalahkan bila para capres-cawapres melakukan kunjungan ke tempat pendidikan pesantren. Asalkan tidak melakukan aktivitas kampanye.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak mempermasalahkan bila para capres-cawapres melakukan kunjungan ke tempat pendidikan pesantren. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, jika sekadar kunjungan tidak melanggar karena bagian dari aktivitas pribadi paslon.
"Saat seseorang hadir dan dia lakukan kunjungan biasa atau fungsi fungsi lain yang tak berhubungan dengan kampanye, itu adalah kegiatan yang menurut kami tak melanggar karena menjadi bagian kegiatan sehari-hari yang dilaksanakan seseorang," katanya di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Fritz menilai wajar bila para paslon memiliki aktivitas pribadi. Dia hanya mengingatkan ada aturan terkait larangan kampanye di tempat-tempat tertentu. Bawaslu tetap mengawasi para paslon jika bandel melakukan kampanye di tempat terlarang.
"Jadi yang harus konsen adalah, apakah selama dalam kunjungan ke suatu tempat ada kegiatan kampanye? Yakni melakukan visi, misi, pidato soal visi-misi atau bagikan barang kampanye," terang Fritz.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Sementara itu, Bab VIII Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi.
Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun, apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
Sekadar informasi, baik cawapres nomor urut 01 KH Ma'aruf Amin dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno kerap mengisi kegiatannya mengunjungi pesantren maupun institusi pendidikan. Beberapa pihak menyebut aktivitas itu bagian dari kegiatan kampanye yang dibungkus aktivitas pribadi.
Baca juga:
Tim Jokowi anggap kubu Prabowo kerap pakai isu tak sesuai fakta
Prabowo tiru gaya Donald Trump, kubu Jokowi senang
Prabowo diberi 'kartu kuning' soal berita bohong Ratna Sarumpaet
Dukung Jokowi, eks 212 tak dendam dengan Ahok dan senang berjuang bersama
PKS: Seolah birokrasi didorong ramai-ramai ke Pak Jokowi
Kapitra sebut Ma'ruf Amin berjasa keluarkan fatwa Ahok, 212 pantas pilih Jokowi