Bawaslu Tetap Beri Putusan Terkait Pembagian Susu saat Car Free Day Kendati Gibran Tak Hadir Pemeriksaan
Hasil dari kajian Bawaslu Jakpus akan berupa rekomendasi yang setelahnya dilanjutkan ke Bawaslu RI yang menangani.
Hasil dari kajian Bawaslu Jakpus akan berupa rekomendasi yang setelahnya dilanjutkan ke Bawaslu RI yang menangani.
- VIDEO: Diperiksa Bawaslu, Gibran Bongkar Isi Pemeriksaan: Tak Ada Kegiatan Partai Politik
- Bakal Dampingi Gibran di Bawaslu, Habiburkohman: Ada Indikasi Oknum di Sini Bermain Politik
- Besok, Gibran Hadiri Pemeriksaan Bawaslu Terkait Pembagian Susu saat Car Free Day
- Bawaslu Jawab TKN, Beberkan Bukti Surat Pemeriksaan Gibran Terkait Pembagian Susu di Car Free Day
Bawaslu Tetap Beri Putusan Terkait Pembagian Susu saat Car Free Day Kendati Gibran Tak Hadir Pemeriksaan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat telah mengirimkan kembali surat undangan klarifikasi terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka buntut bagi-bagi susu saat Car Free Day beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro menyebut surat undangan tersebut telah dikirim kembali ke Gibran pada Selasa (2/1).
Dimas menegaskan bila Gibran kembali mangkir pemeriksaan, Bawaslu akan tetap membuat hasil kajian bila ditemukan adanya pelanggaran bagi-bagi susu.
"Enggak ada opsi lain, kita langsung akan membuat hasil kajian dari apakah pelanggaran atau tidak. Kita akan lanjutkan proses itu," kata Dimas kepada wartawan.
Keputusan akan membuat hasil kajian bila tidak hadir besok dilakukan Bawaslu mengingat temuan dugaan pelanggaran tersebut sudah berlangsung selama 14 hari kerja. Sehingga harus segera ada hasil kajiannya.
Sementara hasil dari kajian Bawaslu Jakpus akan berupa rekomendasi yang setelahnya dilanjutkan ke Bawaslu RI yang menangani.
Sejatinya, kata Dimas, keterangan dari anak sulung Presiden Joko Widodo itu sangat dibutuhkan untuk memberikan penjelasan. Hanya saja Dimas tidak bisa memaksa akan kehadiran Wali Kota Solo itu.
"Kalau dibilang penting ya penting karena ini sifatnya kita ngundang klarifikasi aja kalau yang bersangkutan tidak hadir atau hadir ya itu memang dari dia. Kita tidak bisa memaksa untuk beliau datang yang penting kita sudah melakukan proses pelanggaran ini dengan mengundang pak Gibran untuk mengklasifikasi," tegas dia.
Bawaslu Jakpus Lampirkan Bukti Pemanggilan Gibran
Dimas juga menegaskan, undangan klarifikasi yang disebut oleh pihak TKN tidak sampai ke tangan Gibran. Alhasil cawapres nomor urut 2 itu absen pada undangan hari ini.
Ia menegaskan surat undangan pemeriksaan tersebut telah dikirim ke Gibran. Salah satunya ditujukan ke rumah pemenangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 di kawasan Slipi dan kediaman Gibran di Solo melalui ekspekdisi.
"Intinya kita sudah mengirim surat itukan ke kantor yang di Slipi, dan inikan sudah ada tanda terimanya. Tanda Terima surat ini. Jadi kalau misalkan pak Gibran bilang belum terima, ya kita kan tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim," beber dia.
Dimas menyebut surat undangan pemeriksaan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk klarifikasi perihal bagi-bagi susu pada saat Car Free Day (CFD) di kawasan M.H Thamrin beberapa waktu lalu telah dikirim sejak 29 Desember 2023.
Kendati Gibran absen pemeriksaan, Dimas menegaskan proses penyelidikan akan hal itu tetap berlanjut. Bawaslu Jakarta Pusat juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Gibran besok.
"Saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," pungkasnya.