Bawaslu Ungkap Alasan Tak Coret Cagub Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Usai Amplop 'Serangan Fajar' Disita KPK
KPK sebelumnya menemukan aliran uang panas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dari setoran anak buahnya, juga untuk serangan fajar di Pilkada 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tidak akan melakukan diskualifikasi Calon Gubernur (Cagub) Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka setelah KPK menemukan aliran uang Rohidin dari setoran anak buahnya untuk serangan fajar di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pencalonan Rohidin belum bisa didiskualifikasi jika belum ada putusan inkrah atau tetap dan mengikat atas perkara yang menjeratnya. Menurut Bagja, hingga saat ini belum ada putusan tetap terkait perkara menjerat Rohidin sehingga pencalonannya tidak bisa didiskualifikasi.
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk 'Serangan Fajar' Pilkada
- Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Intip Isi Garasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Gubernur Bengkulu Pakai Duit Panas Rp7 Miliar Hasil Setoran Anak Buah Buat Timses Pencalonan Pilkada
- Deretan Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK, Ada Barang Bukti Miliar Rupiah
"Semuanya inkrah. Kalau dalam pidana pemilihan inkrah. Ataupun dalam memberikan sanksi yang putus itu harus inkrah. Tidak bisa misal dalam banding kemudian diberlakukan itu agak sulit. Tapi biasanya inkrah," kata Bagja kepada wartawan, Rabu (27/11) malam.
Bagja menegaskan, jika sudah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya akan ada mekanisme lainnya yang dilakukan terhadap Rohidin.
"Kan harus dibuktikan dulu sebagai terpidana. Terpidana dan berkekuatan hukum tetap baru kemudian ada mekanisme hukum lainnya yang kemudian bisa diberlakukan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Temuan KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran uang panas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dari setoran anak buahnya, juga untuk serangan fajar di Pilkada 2024. Rohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Namun dia menegaskan bahwa KPK masih mendalami lebih lanjut perihal hal itu.
"Betul. Belum terinfo. Masih didalami," kata Tessa kepada merdeka.com, Senin (25/11).
Rohidin diketahui akan menggunakan uang hasil korupsi untuk ongkos tim sukses pada Pilkada Bengkulu.
"Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan dari HP-nya itu tergambar jelas, bahwa uang ini nanti untuk tim sukses. Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini dan seterusnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta.
Alex mengatakan, tim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemprov Bengkulu yang nilainya mencapai Rp7 miliar.
"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk lewat potongan dari tunjangan-tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya gitu," ujarnya, dilansir Antara.
Berdasarkan penelusuran KPK, diketahui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas.