Beda dengan Jokowi, Partai Prabowo Ingin Rencana Ekspor Pasir Laut Ditunda
Muzani mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, meminta pemerintah menunda rencana kebijakan ekspor pasir laut. Ia mengatakan, lebih baik pemerintah mengkaji lebih dalam dulu sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.
“Ya saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan ditunda dulu,” tulis Muzani dikutip dari instagram resmi @fraksipartaigerindra, Selasa (24/9/2024).
- Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual
- Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
- Prabowo Lepas KRI dr Radjiman Kirim Bantuan ke Gaza: Saudara akan Melewati Kawasan Laut Berbahaya
- Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Muzani mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.
Pihaknya meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah.
“Ketika mudharatnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya,” kta Muzani.
“Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut,” sambung dia.
Menurut Muzani, pemerintah harus mendengarkan lebih dulu masukan dari para aktivis lingkungan. Sebab, jangan sampai keuntungan ekonomi justru membawa kerusakan besar pada lingkungan hidup.
“Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan,” tuturnya.
“Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan ini nilai tertentu,” sambungnya.
Diketahui pemerintah telah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Dua aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.