Beda Sikap Jokowi Terhadap Pilkada 2020 dan Pilkada 2022-2023
Presiden Joko Widodo menginginkan Pilkada 2024 tetap serentak dengan Pemilu nasional. Jokowi memberi sinyal menolak RUU Pemilu yang dibahas DPR karena tidak ingin aturan kepemiluan selalu diubah. Terutama soal Pilkada serentak 2024 yang belum dijalankan.
Presiden Joko Widodo menginginkan Pilkada 2024 tetap serentak dengan Pemilu nasional. Jokowi memberi sinyal menolak RUU Pemilu yang dibahas DPR karena tidak ingin aturan kepemiluan selalu diubah. Terutama soal Pilkada serentak 2024 yang belum dijalankan.
Sikap Jokowi ini bertolak belakang dengan alasan menolak Pilkada 2020 ditunda. Jika Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan, maka akan ada ratusan daerah yang dipimpin pejabat sementara. Desakan penundaan Pilkada 2020 karena pandemi ditepis pemerintah dengan alasan serupa. Ketika itu pemerintah ingin daerah bisa dipimpin pejabat definitif demi melawan pandemi.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pemerintah dinilai tidak mempunyai argumentasi kuat menolak normalisasi Pilkada 2022 dan 2023. Direktur Eksekutif Perludem Khoinurinnisa Nur Agustyati mengatakan, jika Pilkada tetap serentak di 2024, justru jumlah daerah yang dipimpin pejabat sementara akan lebih banyak daripada Pilkada 2020 ditunda.
"Itu juga yang dibingungkan. Alasan ini bertolak belakang dengan alasan ketika menolak penundaan pilkada yang lalu. Padahal jika digabungkan jumlah daerahnya, maka Plt-nya akan lebih banyak," kata Khoinurinnisa saat dihubungi, Senin (1/2).
Perludem menilai normalisasi jadwal Pilkada diperlukan. Alasan pertama adalah beban dan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu karena Pilkada digelar serentak dengan Pemilu nasional.
"Walaupun penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada tidak diselenggarakan di hari yang sama tetapi pasti tahapannya akan berhimpitan," jelas Khoinurinnisa.
Selain itu, draf RUU Pemilu juga mengubah desain keserentakan Pemilu. RUU ini mengatur Pemilu nasional dan Pemilu daerah dipisah. Pemilu nasional terdiri dari Pilpres, Pileg DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sementara, Pemilu daerah hanya Pilkada.
"Sehigga perlu ada penyesuaian jadwal pilkada kita sehingga perlu ada normalisasi jadwal pilkada, dengan demikian bisa ada penyesuaian jadwal pilkada dan serentak di 2027," jelas Khoinurinnisa.
Sementara, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, pemerintah memang punya kepentingan agar RUU Pemilu tidak dibahas. Pemerintah dinilai ingin Pilkada tetap digelar serentak di 2024.
Sebabnya dipengaruhi kepentingan partai berkuasa PDI Perjuangan. Partai berlambang banteng itu ingin tetap ada Pilkada di 2024.
"Pemerintah berkepentingan Pilkada dilakukan tetap di 2024. Dan kita tahu partai yang sedang berkuasa atau sedang memerintah itu PDIP. PDIP sama dengan pemerintah sikapnya Pilkada ingin tetap di 2024," ujar Ujang ketika dihubungi, Minggu (31/1).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menilai, kepentingan politik itu demi menjegal Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024. Sebab dengan tidak adanya Pilkada DKI di 2022, modal politik Anies digembosi.
"Arahnya sangat jelas, bisa saja ingin mengganjal Anies. Ingin melemahkan Anies, dan ingin menggembosi Anies," kata Ujang.
Jokowi memberikan sinyal menolak RUU Pemilu saat berdiskusi dengan mantan juru bicara timses Pilpres 2019 lalu. Menurut Ade Irfan Pulungan yang hadir saat itu, Jokowi tidak ingin aturan yang belum dijalankan dalam UU terkait kepemiluan diubah. Salah satunya adalah Pilkada serentak 2024.
Sikap ini berbeda dari kebijakan pemerintah terhadap Pilkada 2020. Jokowi tidak ingin Pilkada 2020 ditunda karena pandemi dengan alasan tak ingin daerah dijabat pejabat definitif. Alasannya, Indonesia masih melawan pandemi Covid-19.
Pernyataan Jokowi itu disampaikan lewat rapat antara pemerintah, DPR, dan KPU di hari yang sama. Ketiga lembaga sepakat untuk tetap menjalankan pilkada saat pandemi.
"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Jubir Presiden Fadjroel Rahman.
Baca juga:
RUU Pemilu: Isyarat Jokowi dan Bayang-bayang 894 Petugas Pemilu Meninggal
Polemik RUU Pemilu, KPU Hanya Ikut Aturan UU yang Berlaku
Kemendagri Tegaskan Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan 2024, Konsisten Sesuai UU
Saiful Mujani: Pemilu dan Pilkada Diserentakkan Menumpuk Konflik serta Berisiko
Membedah Taktik Jokowi Isyaratkan Tolak Pilkada 2022 dan 2023
Isyarat Jokowi Tolak RUU Pemilu Demi Jegal Anies?