Begini Respons Aufaa Adik Almas Tsaqibbirru Usai Diminta MK Hapus Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur
Salah satu saran MK adalah soal penggunaan judul gugatan yang secara langsung menyebutkan nama Kaesang Pangarep.
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan saran terhadap Aufaa Luqmana Re A, warga Solo yang juga putra advokat Boyamin Saiman, atas gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur batas usia para calon kepala daerah. Salah satu saran MK adalah soal penggunaan judul gugatan yang secara langsung menyebutkan nama Kaesang Pangarep.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan dalam persidangan bahwa hasil dari putusan MK tentu akan mengikat untuk semua pihak. Sebab itu, penggunaan nama Kaesang Pangarep dalam gugatan tersebut dinilai kurang tepat.
- Pastikan Kaesang Tak Maju Pilkada, PSI Serahkan Surat Dukungan ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maju Pilgub Jateng
- Jegal Kaesang Maju Pilgub, Adik Kandung Almas Tsaqqibirru Gugat Batas Usia di UU Pilkada
- Respons Kaesang Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik saat Terima Gibran Daftar Cawapres
- Respons Kaesang Usai Mahfud MD Mundur dari Jabatan Menko Polhukam
"Ini saran, yang namanya perkara yang dituangkan dalam bentuk permohonan dari pemohon di Mahkamah Kontitusi itu adalah permohonan uji formil atau uji materil yang putusannya itu bersifat mengikat semua. Jadi sebagai sebuah permohonan yang nanti apakah putusannya nanti dikabulkan, apakah dikabulkan seluruhnya atau dikabulkan sebagian, atau pun ditolak ya, itu berlaku mengikat untuk semua. Jadi ini bukan permohonan tentang orang perorangan atau pun tentang terhadap orang tertentu," tutur Arsul di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/8).
"Oleh karena itu, saran penasehatan yang pertama sebaiknya judul permohonan yang berbunyi Kaesang dilarang jadi gubernur itu tidak perlu ada," sambung Arsul.
Selain nama Kaesang dihapus, Arsul juga memberikan pemahaman bahwa MK memiliki kewenangan untuk menguji norma Undang-Undang dengan norma Undang-Undang Dasar, namun bukan menguji putusan lembaga peradilan lain atau lembaga lain yang bukan pembentuk Undang-Undabg dengan Undang-Undang Dasar.
"Jadi ya pemohon sebaiknya fokus saja bahwa yang dimohonkan dalam perkara ini adalah pemaknaan untuk memperjelas tentang Pasal salah satu poin syarat pencalonan, itu saja dimaknai," jelas Arsul.
"MK itu bukan de juris-nya dari lembaga peradilan lain ataupun lembaga lain. Kalau pun mau de juris-nya itu ada pembentuk Undang-Undang yakni DPR dan Presiden. Jadi saran yang kedua adalah sebaiknya tidak dikaitkan. Kenapa, meskipun itu sebagai sebuah fakta ada putusan yang lain tetapi Mahkamah Konstitusi juga tidak bisa tergantung ada atau tidaknya putusan lain. Itu yang perlu pemohon ingat," kata Arsul.
Respons Penggugat
Aufaa yang juga adik kandung penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru itu mengaku akan mengikuti saran hakim konstitusi Asrul Sani. Pernyataan tersebut disampaikan Aufaa Luqmana melalui kuasa hukumnya Arif Sahudi.
"Ya kita ikuti saran yang mulia," ujar Arif Sahudi kepada merdeka.com melalui pesan WhatsApp, Senin (5/8).
Arif mengatakan, agenda sidang hari ini adalah perbaikan dan saran dari Hakim MK. Sehingga, Arif mengatakan akan mengikuti saran tersebut. Arif enggan menanggapi saat di singgung apakah setuju jika judul tersebut dinilai hakim tidak etis dan cenderung provokatif.
"Kita prinsipnya mengikuti saran yang mulia. Sebab memang hari ini sidang perbaikan dan saran yang mulia," ujar Arif.