Bela Ahok, Nusron sebut idealnya cuti hanya saat kampanye saja
Menurut Nusron, jika Ahok harus cuti tiga bulan, kinerjanya sebagai Gubernur DKI tidak akan efektif.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok ngotot tidak akan cuti saat kampanye Pilgub DKI 2017. Ahok tidak setuju dengan kewajiban cuti selama tiga bulan bagi kepala daerah yang ikut pilkada saat berkampanye. Ahok mengaku telah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi ini, Ketua Tim Pemenangan Ahok dari Partai Golkar, Nusron Wahid membela Ahok. Menurutnya, cuti tiga bulan terlalu berlebihan. Seharusnya berpegang pada UU yang terdahulu, cuti hanya berlaku pada saat masa kampanye saja.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Bagaimana cara warga Jakarta memilih pemimpin di Pilkada DKI 2017? Dengan sistem ini, warga Jakarta bisa langsung berpartisipasi memberikan suara untuk menentukan pemimpin mereka hingga 5 tahun ke depan.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
"Jadi kalau undang-undang yang dulu, pejabat itu cuti hanya saat kampanye, jadi kalau ada yang mau kampanye sabtu kaya gini dijadwalkan kampanye maka dia cuti. Tapi kalau undang-undang yang baru ini, begitu ditetapkan masa kampanye tiga bulan. Selama tiga bulan diwajibkan cuti. Ngapai saja tiga bulan itu?," kata Nusron di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Jakarta Utara, Sabtu (6/8).
Dia menambahkan, jika Ahok harus cuti tiga bulan, kinerjanya sebagai Gubernur DKI tidak akan efektif. Apalagi banyak pekerjaan yang bisa dilakukan Ahok selama tiga bulan.
"Satu hari kita harus datangi kecamatan-kecamatan itu? Kan Jakarta ini enggak butuh seperti itu, artinya Ahok hanya minta cuti hanya pas kampanye, bukan selama masa kampanye," ucapnya.
"Jadi masa dia harus meninggalkan pemerintahan selama 3 bulan? Jadi dia ingin hanya meninggalkan pemerintahan pas kampanye. 3 bulan itu Ahok jadi enggak bisa bekerja loh," tutupnya.
Untuk diketahui, Ahok telah mengajukan judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini dilakukan karena Ahok menolak wajib cuti masa kampanye. Alasannya, Ahok ingin mengawal APBD 2017 agar tidak disusupi anggaran siluman.
Baca juga:
Kritik keras gubernur dari PDIP ke Ahok karena tolak cuti kampanye
Metamorfosis Ahok saat jadi penatang dan petahana soal cuti kampanye
Tak mau cuti, Ahok takut ada sabotase banjir saat kampanye
Politikus Gerindra sebut Ahok takut kalah karena tolak cuti kampanye
Ini macam alasan Ahok wajib cuti kampanye versi politisi Gerindra
KPU DKI sebut kalau Ahok tak mau cuti harus ubah UU