Belum diizinkan temui Atut, program Pemprov Banten terhambat
Pemprov telah mengirim surat izin sebanyak 2 kali kepada KPK, tapi belum direspon.
Roda pemerintahan Provinsi Banten mulai terkendala akibat Gubernurnya Ratu Atut Chosiyah berada di rutan Pondok Bambu. Atut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK atas dugaan kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK dan korupsi Alkes.
Hingga kini KPK belum mengizinkan akses bagi Pemprov Banten untuk bertemu Atut di dalam rutan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Provinsi Banten, Deden Apriandi.
"Memang saat ini ada beberapa hal yang terhambat yang seharusnya sudah berjalan tapi belum dilakukan," kata Deden, Minggu (5/1).
Deden mengungkapkan beberapa hal yang terkendala dalam pemerintahan, misalnya terkait kewenangan Atut. "Pertama mengenai pengajuan SK Pelantikan dari Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Lalu yang kedua adalah penetapan hasil evaluasi APBD 2014 kabupaten/kota," ujarnya.
Hal itu terjadi karena KPK masih belum memberikan izin bagi Pemprov Banten untuk bertemu Atut. Meski pemprov telah mengirim surat pengajuan izin sebanyak 2 kali kepada KPK, namun belum mendapatkan respon.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan izin untuk bisa bertemu ibu gubernur. Yang pertama 24 Desember dan 3 Januari. Namun hingga kini belum mendapat respon," kata Deden.