Beragam alasan partai pendukung gagalkan hak angket Ahok
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kembalinya Ahok sebagai orang nomor satu di Jakarta langsung menuai kritik pedas. Apalagi status Ahok saat ini sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kembalinya Ahok sebagai orang nomor satu di Jakarta langsung menuai kritik pedas. Apalagi status Ahok saat ini sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
Sejumlah fraksi partai politik di DPR tancap gas untuk menggulirkan hak angket kepada Presiden Jokowi. Di antaranya Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN. Sedangkan partai-partai pengusung Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2017 bergegas mengganjal agar hak angket gagal.
Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR Arif Wibowo mempertanyakan urgensi dari hak angket soal pengembalian jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Ahok. Arif menilai, hak angket seharusnya digunakan untuk kepentingan lebih strategis.
"Kalau gampang menggunakan hak yang sesungguhnya hak itu digunakan untuk urusan-urusan yang sangat penting sekali yang strategis sekali. Ini sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri," kata Arif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Arif menyarankan, agar empat fraksi hanya perlu meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM, Yasonna Laoly, atau Menko Polhukam Wiranto terkait pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur dengan status sebagai terdakwa.
Selain itu mengundang Mendagri atau Menkum HAM, pihaknya juga menyarankan DPR mengundang Jaksa Agung atau Mahkamah Agung untuk menjelaskan dasar hukum pemberhentian Ahok yang terkesan multitafsir.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Perreira menilai, tidak ada indikasi pelanggaran aturan yang dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo dengan mengangkat kembali Ahok.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
Andreas Hugo Pareira ©2017 Merdeka.com/imam buhori
Andreas menduga, usulan hak angket hanya manuver politik para pesaing Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta. Manuver seperti hak angket ini, kata dia, akan redam seusai gelaran demokrasi lima tahunan di Ibu Kota.
"Kalau tidak ada pelanggaran, lantas yang mau diselidiki apa? Mungkin sekadar manuver politik menjelang pilkada. Nanti juga diam sendiri setelah pilkada," kata Andreas saat dihubungi merdeka.com, Senin (13/2).
Sedangkan Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Johnny G Plate menyebut, pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket Ahok hanya buang-buang waktu. Sebaiknya fungsi DPR mengawasi jalannya pemerintahan.
"Sekarang hasil pansus apa? Jangan buang waktu. Nanti semua masalah angket. Dulu asap juga angket, nanti main bola angket. Nyuri ayam juga angket. Angket itu hanya untuk kasus penting negara terkait dengan pelanggaran konstitusi. Masih ada hak yang lain yang dimiliki DPR. Masih ada fungsi lain yang bisa dijalankan dalam mengawasi. Interpelasi juga bisa," ujar Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/2).
Menurut Johnny, kegagalan sebelumnya seharusnya menjadi contoh DPR dalam menghadapi tuntutan hak angket dari beberapa fraksi. Terpecahnya argumen merupakan suatu hal wajar, tetapi harus tetap menyesuaikan dengan ketentuan berlaku.
Anggota komisi XI DPR ini minta jangan sampai hak angket jadi alat politik untuk kepentingan kelompok. Seharusnya para anggota dewan fokus harusnya pemanfaatan masa tenang.
Fraksi partai pendukung Ahok lainnya seperti Hanura juga menolak usulan hak angket. Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan, angket tersebut hanya akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Jadi Fraksi Hanura jelas menolak hak angket. Tidak ada gunanya. Hanya akan menambah kegaduhan," kata Dadang saat dihubungi, Selasa (14/2).
Dadang rusdiana ©2015 Merdeka.com
Dadang menduga, penggunaan hak angket tersebut berhubungan dengan pencalonan Ahok di Pilgub DKI. Apalagi kata dia, persoalan ini hanya menyangkut perbedaan tafsir hukum.
"Hak angket tidak pada tempatnya. Ini kan bukan persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat. Ini kan hanya berhubungan dengan persoalan calon DKI. Yang di dalamnya ada perbedaan penafsiran hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat, PAN dan PKS menyerahkan berkas persetujuan angket. Fraksi Partai Gerindra telah lebih dulu mengumpulkan dukungan atas usulan angket. Penyerahan berkas persetujuan angket tersebut langsung diterima oleh tiga pimpinan DPR yakni, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.
Anggota Fraksi Demokrat, Fandi Utomo mengatakan, total anggota DPR lintas fraksi yang setuju dengan penggunaan hak angket ini berjumlah 90 orang. Dengan rincian, Fraksi Gerindra 22 anggota, Fraksi Demokrat 42 anggota, Fraksi PAN 10 anggota dan Fraksi PKS 16 anggota.
"Empat fraksi Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN bermaksud mengakukan angket DPR tentang pengaktifkan kembali Basuki T Purnama sebagai terdakwa dasar pemikiran sudah dituangkan dalam surat," kata Fandi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Baca juga:
Beda sikap dengan fraksinya di DPR, Ketum PAN tolak hak angket Ahok
Mendagri minta MA keluarkan Fatwa soal status Gubernur Ahok
Demokrat berharap PKB dan PPP beri dukungan hak angket Ahok
Fahri tegaskan pansus 'Ahok Gate' bisa lolos jika PPP & PKB gabung
Gerindra soal angket Ahok: Fatwa MA bukan urusan kita & tak mengikat
Hanura tegaskan tolak hak angket Ahok karena tambah kegaduhan
Jokowi serahkan nasib Ahok di Jakarta ke Mahkamah Agung