Beranikah Surya Paloh terima tantangan Yusril debat di MK?
Ketua Umum Partai NasDem meminta MK menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra soal UU Pilpres.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh angkat bicara soal gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surya meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Yusril itu.
"Saat ini tahapan Pemilu Legislatif atau Pileg 2014 telah berjalan dan direncanakan dengan perhitungan yang terukur serta mendalam. Sehingga apabila rencana yang telah disusun ini harus diubah secara mendasar, maka dengan sendirinya dapat merugikan para peserta Pemilu dan para pemilih," ujar Surya Paloh kepada wartawan di kantor DPP NasDem, Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Menurutnya, jika gugatan itu diterima maka efeknya Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden akan dilaksanakan secara serentak. Jika hal itu terjadi, akan banyak orang yang ingin menjadi calon presiden.
"Akan ada 1,1 juta orang yang akan melamar menjadi capres. Kita yang harus mengatur demokrasi, bukan demokrasi yang mengatur kita," kata Surya.
Surya meminta MK menghormati UU Pemilihan Presiden, terutama keberadaan presidential threshold. Dia tak masalah jika Pemilu serentak dilakukan pada Pemilu 2019. Karenanya, dia heran mengapa Yusril baru memasukkan materi judicial review mendekati Pemilu.
"Itu menjadi pertanyaan besar," katanya.
Gayung pun bersambut. Dalam sidang perdana gugatan UU Pilpres di MK kemarin, Yusril menyindir Surya Paloh agar tidak sembarangan berbicara di media massa. Yusril bahkan menantang bos MetroTV itu berdebat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini forum resmi, forum terhormat di MK. Dari pada teriak-teriak di luar dengan menggunakan media, mentang-mentang mereka punya media massa," kata Yusril.
Tak hanya itu, Yusril juga mengkritik pernyataan Surya soal 1,1 juta orang bisa maju sebagai calon presiden jika uji materi UU Pilpres dikabulkan MK.
Yusril menilai Ketua Umum Partai NasDem itu tak paham konstitusi. Yusril justru balik menuding Surya Paloh tak paham konstitusi dan menipu rakyat.
"Surya Paloh gak segan-segan menipu rakyat. Katanya, kalau saya menang uji materil, akan ada 1,1 juta orang mendaftar jadi capres. Hanya kerbau dungu yg bisa termakan bualan ala Pak Belalang yg dibilang Surya," kata Yusril melalui akun twitternya, kemarin.
Yusril meminta Paloh kembali membaca pasal 6A ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, sebelum berbicara ke publik. Menurutnya, jelas disebutkan hanya partai politik peserta pemilu yang berhak mencalonkan presiden.
"Mana ada 1,1 juta orang mau daftar jadi capres seperti dibilang Surya Paloh? Omongannya ngawur bin dusta," tegasnya.
Yusril menilai Surya Paloh kebakaran jenggot atas uji materi yang diajukannya. Karenanya, mantan politisi Golkar itu jadi asal bicara di media.
"Intinya SP kebakaran jenggot gara-gara uji materil saya ke MK , makanya mulai ngomong ngawur bin asbun," tandasnya.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan mengaku heran atas pernyataan keras yang dilontarkan Yusril terhadap Surya Paloh . Ferry justru mempertanyakan mengapa Yusril malah menyerang Surya Paloh .
"Jadi heran saja, kok tiba-tiba menyerang pribadi Pak Paloh dan menantang debat. Jadi pertanyaannya ini murni untuk menegakkan konstitusi atau manuver?" kata Ferry saat dihubungi merdeka.com, semalam.
Ferry mengatakan, soal perdebatan dapat dilakukan saat persidangan di MK. Sebab, dalam sidang ada unsur dari perwakilan pemerintah, DPR dan pihak penggugat.
"Kita jadi bertanya apa ini murni penegakan konstitusi atau manuver? Kan kita punya pandangan kok malah nyerang Pak Paloh secara pribadi. Dibilang gak ngerti konstitusi," kata Ferry.
Mantan aktivis HMI ini menilai pernyataan dan tantangan yang dilontarkan oleh Yusril tak perlu ditanggapi. Sebab, dalam demokrasi berbeda pendapat adalah sebuah kekayaan.
"Gak usahlah. Kalau diikutin malah gak baik. Gak perlu reaksional gitu," kata Ferry.
Baca juga:
Perang urat syaraf Yusril dan Surya Paloh soal UU Pilpres
Yusril heran orang ragukan dirinya jadi calon presiden
Yusril sebut Pileg dan Pilpres serentak tak bakal kacau
Yusril bantah jadi kuasa hukum Nazaruddin
Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang menunjuk Wapres Ma'ruf sebagai Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.