Beredar Undangan Rakor Penundaan Pemilu 2024, KPU Pilih Fokus Siapkan Pemilu
KPU menegaskan bahwa sikap KPU jelas mempersiapkan pemilu 2024 sebaik-baiknya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) ke KPU Kota Balikpapan terkait rapat koordinasi tentang penundaan pemilu.
Ketua KPU Ilham Saputra, di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya belum mendapat ajakan dari Kemenkopolhukam untuk membahas terkait rencana penundaan pemilu.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
"Sampai saat ini belum," kata Ilham dalam keterangannya melalui pesan singkat.
Baca berita KPU di Liputan6.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi buka suara mengenai beredarnya undangan rapat koordinasi membahas isu penundaan Pemilu 2024 dan calon penjabat (Pj) kepala daerah. Dia menegaskan bahwa sikap KPU jelas mempersiapkan pemilu 2024 sebaik-baiknya.
"Pandangan dan sikap KPU saya kira sudah jelas. Bahwa fokus KPU saat ini adalah mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 dengan sebaik-baiknya," katanya lewat pesan singkat kepada merdeka.com
Dia menyatakan, semua langkah KPU didasarkan dan ditujukan pada pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Raka melanjutkan, berdasarkan Keputusan KPU mengenai hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 dengan Keputusan KPU No. 21 Tahun 2022, maka Pemilu akan diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
"Hari dan tanggal Pemilu 2024 akan terus disosialisasikan sejalan dengan persiapan-persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang saat ini tengah dilaksanakan KPU," jelasnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan soal beredarnya undangan rapat koordinasi (rakor) membahas isu penundaan Pemilu 2024 dan calon penjabat (Pj) kepala daerah. Undangan itu berkops Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Berdasarkan undangan yang beredar, surat ini ditujukan untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, dan Kaban Kebangspol Balikapapan. Dalam surat itu, mereka diminta menjadi narasumber.
Adapun rapat koordinasi itu, sesuai undangan, digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada Senin, 21 Maret 2022 pukul 13.30 WIB. Surat undangan itu diteken oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Djaka Budhi Utama pada 16 Maret 2022.
Mahfud mengatakan bahwa rapat tersebut digelar untuk menjawab isu penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik. Selain itu, untuk memastikan bahwa isu tersebut tak mempengaruhi tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
"Jadi itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," jelas Mahfud dikutip dari akun instagramnya @mohmahfudmd, Jumat (18/3).
Dia menyampaikan pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional yang menyatakan Pemilu dan Pilkada Serentak digelar 2024. Mahfud menyebut isu penundaan Pemilu 2024 di luar tugas pemerintah.
"Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas Pemerintah," ucap Mahfud.
(mdk/ray)