Berkas diperbaiki, Ahok ngaku dipilih rakyat sehingga tak perlu cuti
Ahok juga telah menegaskan legal standing sebagai perorangan yang sedang menjabat.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok' hadiri sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait kewajiban cuti kampanye bagi petahana.
Ahok meminta MK untuk menafsirkan kembali pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon pertahana tidak wajib mengajukan cuti kampanye. Sidang lanjutan yang beranggotakan Ketua Majelis Panel Hakim, Anwar Usman dan anggota hakim I Dewa Gede Palguna serta Manahan Mp Sitompul.
"Setelah dibacakan, kami akan terima materi tersebut. Namun untuk kelanjutan majelis panel akan melaporkan ke rapat besar para hakim apakah pemohon akan berakhir di sini atau akan diteruskan nanti panitera akan memberitahukan," tutur Anwar saat memimpin sidang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Sidang kali ini, Ahok menegaskan bahwa legal Standingnya adalah sebagai perseorangan yang sedang menjabat sebagai Gubernur. Hal itu dikarenakan pada uji materi sebelumnya, sempat menjadi pertanyaan hakim.
"Pemohon memilih tidak menggunakan cuti. Gubernur, Bupati, Wali Kota dipilih secara demokratis. Pemohon harus bertanggung jawab, secara demokratis. Penafsiran UU pilkada telah merugikan pemohon untuk menuntaskan kinerjanya," ucap Ahok di dalam persidangan.
Sidang tersebut berjalan kurang lebih selama satu jam, dan belum diketahui kapan akan dilanjutkan kembali. Sebab, menurut rencana pihak panitera yang akan mengabarkan perkembangannya "Akan dikabarkan nanti oleh pihak panitera," singkat Anwar.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali penuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi atas Undang-undang Pilkada yang mengharuskan calon petahana cuti.
Basuki atau akrab disapa Ahok mengaku sudah melengkapi berkas sesuai permintaan majelis hakim, seperti penjelasan mengenai konstitusi yang diderita akibat cuti, lalu apa yang menyebabkan adanya pertentangan UU Pilkada dengan UUD 1945.
"Sidang kedua besok jam 14.00 WIB abis makan siang. Kan sudah masukin lagi, sudah perbaikan kemarin, saya mesti bacain lagi nih yang dielaborasi apa, saya bacain aja," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8).
Baca juga:
Untuk menang gugatan cuti di MK, Ahok contek kasus gubernur Lampung
Gara-gara banjir, Habiburokhman batal temui Ahok di Balai Kota
Ahok persilakan Habiburokhman datang ke Balai Kota DKI
Sidang cuti kampanye besok di MK, Ahok optimis gugatan dikabulkan
Ahok ngaku sudah kirimkan perbaikan gugatan soal cuti kampanye ke MK
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Di mana Ahok menghabiskan masa kecilnya? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.