Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat
Dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyebut sejumlah berkas pendaftaran yang diajukan dua pasangan calon (paslon) Gubernur Jawa Tengah dinyatakan belum memenuhi syarat. Sebab, masih banyak dokumen pendaftaran yang tidak lengkap sehingga membutuhkan perbaikan.
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan dari hasil penelitian yang dilakukan tim pokja KPU diketahui dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
- Ahmad Luthfi soal Pertarungan dengan Andika Perkasa di Pilkada Jateng: Tidak Ada Perang Bintang
- Reaksi Andika Perkasa soal Perang Bintang di Pilkada Jateng 2024
- Bakal Lawan Calon PDIP Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Begini Reaksi Ahmad Luthfi
- PDIP Usung Andika Perkasa-Hendi di Pilgub Jateng 2024, Lawan Luthfi-Taj Yasin
"Hasil penelitian ada 13 dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat. Dan Pak Hendrar Prihadi ada empat dokumen yang belum memenuhi syarat. Untuk Pak Lutfi ada lima dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga perlu dilakukan perbaikan. Pak Yasin ada enam dokumen belum memenuhi syara," kata Handi saat memeberikan keterangan di Semarang, Kamis (5/9).
Temuan itu dilakukan tim Pokja KPU Jateng dengan tujuh orang anggota yang melakukan proses penelitian syarat administrasi. Hal ini guna mengetahui kebenaran syarat berkas pendaftaran dua paslon cagub-cawagub.
"Jadi berkas dokumen milik dua paslon yang belum lengkap seperti surat keterangan ijazah, surat keterangan dari pengadilan negeri sampai surat keterangan administrasi teknis lainnya," jelasnya.
KPU telah menyampaikan kepada masing-masing tim sukses paslon untuk segera dilakukan perbaikan syarat.
"Sehingga dari kesimpulan keempat paslon belum memenuhi syarat. Dua-duanya kami nyatakan belum memenuhi syarat," jelasnya.
Pihaknya mewajibkan dua paslon cagub-cawagub memperbaiki berkas pendaftaran mulai 6-8 September 2024. Hasil perbaikan akan diteliti KPU Jateng 6-14 September untuk kemudian diumumkan hasilnya.
"Apabila perbaikan berkas tidak kunjung dilakukan maka status yang tadinya belum memenuhi syarat akan berubah jadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),"ujarnya.
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan 29 Agustus 2024 menyatakan dua paslon cagub-cawagub fit atau dalam kondisi prima untuk mengikuti tahapan Pilkada.
Tes kesehatan sendiri sudah dikerjakan paramedis RSUP dr Kariadi bersama BNNP Jateng. Hasilnya sudah muncul 2 September kemarin.
"Pemeriksaan fisik 18 item, kesehatan jiwa menyeluruh, pemeriksaan bebas narkoba dan psikotropika yang melibatkan tim penilai dari BNN Jateng," pungkasnya.