Biar suaranya sah, ini cara nyoblos calon tunggal di Pilkada Blitar
kriteria tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2015.
Kabupaten Blitar menjadi salah satu dari dua daerah lain yang dipastikan akan menggelar Pilkada Serentak dengan calon tunggal. Adapun calon tunggal yang dimaksud yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Rijanto-Marhaeinis Urip Widodo alias Ridho.
Bila diselenggarakan dengan satu pasangan calon, secara otomatis mekanisme dan format surat suara akan berbeda dari surat suara pada umumnya.
Bila satu pasangan, surat suara itu hanya akan ada gambar satu pasangan calon dan pertanyaan apakah setuju atau tidak setuju jika pasangan calon ini menjadi bupati dan wakil bupati Blitar untuk masa jabatan 2015-2020.
Lalu bagaimana syarat sah mencoblos bila masyarakat ingin menggunakan hak suaranya? Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar menjelaskan ada beberapa syarat sah pencoblosan bagi satu pasangan calon dalam Pilkada.
"Itu saya terangkan, coblos kolom setuju atau tidak setuju salah satu itu sah. Kemudian, coblos harusnya di pinggirnya itu juga sah maupun tidak setuju itu sah. Ketiga, coblos setuju atau tidak setuju disertai gambar atau foto paslon itu juga sah," kata Masrukin kepada merdeka.com, Senin (7/12).
"Yang tidak sah coblos gambarnya saja, terus coblos kedua-keduanya tidak sah, kemudian coblos kolom di bagian luar gambar," lanjutnya.
Masrukin menerangkan, kriteria tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon.
Oleh sebab itu, dalam menggelar sosialisasi, lanjutnya KPU Blitar lebih menitik beratkan pada sosialisasi mengenai aturan mencoblos kolom setuju, tidak setuju dan tidak hanya pada aturan coblos gambar
"Jadi yang kita titik beratkan adalah yang gambar itu, kita fokus sosialisasi itu tidak hanya gambar saja yang wajib adalah coblos di kolom setuju atau tidak setuju," terangnya saat ditemui.
Dia juga menjelaskan dalam menentukan pemenangan calon tunggal, dapat diketahui berdasarkan persebarannya mulai dari tingkat kecamatan, kemudian turun di 249 desa, sampai ditemukan adanya perbedaan isian antara suara setuju dan tidak setuju di tiap-tiap TPS di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar.