Sungai Ciliwung di Kedunghalang Bogor Tercemar, Muncul Busa Diduga Bahan Baku Sabun
Munculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, kali pertama dilihat oleh warga pada hari Sabtu (23/3).
Munculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, kali pertama dilihat oleh warga pada hari Sabtu (23/3).
Sungai Ciliwung di Kedunghalang Bogor Tercemar, Muncul Busa Diduga Bahan Baku Sabun
Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang terdiri atas Satgas Naturalisasi Ciliwung, DLH, satpol PP, BPBD, kecamatan, dan kelurahan melakukan investigasi mencari penyebab busa di aliran Sungai Ciliwung, kemudian menyegel gudang transit yang ada dugaan membuang limbah ke aliran sungai.
Munculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, kali pertama dilihat oleh warga pada hari Sabtu (23/3). Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah, dan DLH Kota Bogor.
Investigasi Pemkot Bogor
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana mengungkapkan hasil investigasi yang menemukan gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian di Jalan Alkesa, Kelurahan Kedunghalang.
"Jadi, di situ ada gudang transit saja, produksinya di Citeureup Kabupaten Bogor, di bibir Ciliwung itu (Kedunghalang). Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu, hanya untuk tempat pengetesan. Kalau bahan itu mengeluarkan busa yang banyak, akan laku dijual gitu," kata Asep, Minggu (24/3), demikian dikutip Antara.
Asep menjelaskan bahwa gudang transit penyimpanan bahan baku sabun itu diduga menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung.
Hal itu diperkuat dengan penemuan tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang ditemukan Satgas Naturalisasi Ciliwung beberapa jam setelah busa terbawa aliran sungai ke wilayah Kabupaten Bogor.
Selanjutnya DLH mengambil sampel yang ada di gudang transit untuk uji laboratorium, kemudian Satpol PP Kota Bogor memberikan surat panggilan.
"Sampel sudah diambil oleh DLH yang memiliki kompeten di bidang itu. Dari satpol PP, memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan sambil menunggu hasil lab," ujar Asep.
Sanksi
Jika terbukti melanggar, kata Asep, para pelaku bisa ditindaklanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2). Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan, dan pembongkaran tempat usaha.
Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), lanjut dia, pelaku bisa dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal 104 UU PPLH menyebutkan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
DLH Kota Bogor Uji Laboratorium Gel Diduga Penyebab Sungai Ciliwung Berbusa
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Jawa Barat, mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium dari gel yang ditemukan tim investigasi penyebab aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedunghalang berbuih.
Kepala DLH Kota Bogor Denni Wismanto di Kota Bogor, Minggu, mengatakan uji laboratorium akan berjalan selama sekitar dua pekan.
“Sampelnya kita cek lagi mau dibawa ke laboratorium, jadi kita tahu kandungannya betul sabun atau bukan. Kalau kita lihat kan kasat mata itu sabun,” kata Denni.
Ia menjelaskan, dugaan sementara dari yang dilihat di lapangan gel tersebut merupakan sabun. Hal itu menurutnya bisa terlihat secara kasat mata dan dari baunya.
“Sementara masih seperti itu yang kita lihat dan cek di lapangan. Dari kasat mata dan dari bau,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan investigasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, terduga pelaku mengaku gudang penyimpanan itu hanya merupakan tempat untuk uji coba gel tersebut.
Denni pun mengimbau kepada para pemilik usaha untuk memiliki izin. Diduga, pemilik usaha yang mengaku pabriknya berada di Kabupaten Bogor itu tidak paham terkait izin usaha.
“Kegiatan usaha harus berizin. Begini kan karena ketidakpahaman mereka berusaha. Memang harus ada peningkatan pengawasan,” kata Denni.
Kesaksian Warga
Munculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, pertama kali dilihat oleh warga pada Sabtu (23/3/2024) pagi. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah, dan DLH Kota Bogor.
Tim gabungan Pemkot Bogor yang terdiri atas Satgas Naturalisasi Ciliwung, DLH, Satpol PP, BPBD, kecamatan, dan kelurahan melakukan investigasi mencari penyebab busa di aliran Sungai Ciliwung, dan menyegel gudang transit yang diduga membuang limbah ke aliran sungai.