Bocoran PKS soal Jumlah Kabinet Prabowo-Gibran: Kementerian di Atas 40, Komisi DPR Bisa 13
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman membocorkan jumlah nomenklatur kementerian pada pemerintahan mendatang akan berjumlah di atas 40.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman membocorkan jumlah nomenklatur kementerian pada pemerintahan mendatang akan berjumlah di atas 40.
"Jadi nanti yang saya dengar sih katanya mungkin bisa 40-an," kata Sohibul ditemui usai menghadiri acara pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2024–2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
- Bocoran Gerindra: Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran Berjumlah 46
- Bocoran 46 Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Kementerian 'Baru Rasa Lama'
- Jumlah Kementerian Pemerintahan Prabowo Masih Disimulasi sampai H-7 Pelantikan
- Bocorkan Sosok Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Hashim Beri Sinyal Iwan Bule Masuk
Sebab, kata dia, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) sudah disetujui menjadi undang-undang.
Untuk itu, dia menyebut penentuan nomenklatur kementerian merupakan hak yang dikantongi presiden terpilih. "Sehingga memang tidak ada pembatasan," ucapnya.
Dia pun mengamini bertambahnya jumlah nomenklatur kementerian pada pemerintahan mendatang akan berimplikasi pula pada bertambahnya jumlah komisi di DPR RI.
"Kalau sekarang ada 11 (komisi) ya, nanti mungkin bisa 13, bisa 14 komisi," ujarnya.
Buntut Revisi UU Kementerian
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani mengatakan jumlah komisi yang ada di DPR sebagai alat kelengkapan dewan nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan nomenklatur pemerintahan mendatang.
"Tentu saja kemudian DPR akan menyesuaikan berapa, kemudian kebutuhan untuk menyesuaikan, disesuaikan dengan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kementerian yang akan ada," kata Puan.
Wacana penambahan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan periode 2024–2029 bergulir menyusul revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang kemudian disetujui menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9).
Salah satu ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU ini, yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian, seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.