'Bola panas' UU MD3 kini berada di tangan Jokowi
Presiden Jokowi mengakui sudah menerima draft UU MD3 tersebut. Namun, Jokowi belum menandatangani draft tersebut karena masih melakukan pengkajian mendalam.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3) terus menuai kontroversi setelah disahkan DPR. Kini, 'bola panas' UU MD3 terarah ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi mengakui sudah menerima draft UU MD3 tersebut. Namun, Jokowi belum menandatangani draft tersebut karena masih melakukan pengkajian mendalam.
-
Kenapa Jokowi mendorong DPR untuk segera membahas UU Perampasan Aset? Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. "Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12). "Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,"
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Jumat, 8 Desember? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
"Belum saya tandatangani karena saya ingin ada kajian," kata Jokowi usai menghadiri acara zikir kebangsaan dan peresmian pembukaan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Gedung Serbaguna 2, Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2) kemarin.
Jokowi mengaku memahami betul keresahan yang terjadi di lingkungan masyarakat pascapengesahan UU MD3. Salah satunya menyangkut Pasal 122 huruf k yang mengatur bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Karena itu, Jokowi pun menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya UU MD3 segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menegaskan, pemerintah juga tidak ingin terjadinya penurunan demokrasi akibat adanya UU tersebut. Jokowi menyatakan, UU MD3 akan tetap sah diundangkan meski tak ditandatanganinya.
"Ya itu risiko yang ada di UU memang saya tandatangan dan tidak sama saja. Ini saya tanda tangan nanti masyarakat sampaikan ini didukung penuh, kalau tidak juga berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/2) siang, Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly melapor ke Presiden Jokowi soal pengesahan UU MD3. Menurut Yasonna, Jokowi enggan meneken UU MD3 tersebut. Jokowi terkejut dan mempertanyakan pasal-pasal dalam UU tersebut yang memicu perdebatan di publik.
"Presiden mengatakan kok sampai begini, jadi heboh di masyarakat," kata Yasonna di Istana Negara.
Menurut Yasonna, Jokowi menyoroti sejumlah pasal. Di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya sejumlah pasal baru dalam UU MD3.
Yasonna menjelaskan, sebelumnya pemerintah hanya menyetujui perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Yakni masing-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260. Namun dalam perkembangannya, DPR membuat pasal-pasal baru yang dianggap tidak perlu.
"Dalam perkembangannya teman-teman DPR membuat tambahan pasal yang sangat banyak sekali dan boleh saya katakan melalui perdebatan panjang dan alot itu 2/3 keinginan teman-teman DPR tidak saya setujui, lebih dari 2/3 keinginan yang diminta DPR. Kalau kita setujui waduh itu lebih super powerful lagi," katanya.
Sikap Jokowi tersebut pun menuai reaksi dari DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai jika Presiden Jokowi menolak menandatangani UU MD3 maka menandakan Kabinet Kerja tidak paham soal falsafah demokrasi.
"Makanya kalau misalnya kalau sampai akhir Pak Jokowi enggak teken berarti seluruh kabinet itu gagal memahami falsafah demokrasi, trias politica dan sebagainya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.
Fahri mengakui gagasan dan konsep yang terkandung dalam UU MD3 memang sulit dipahami. Fahri pun curiga tidak ada pihak di kabinet yang berani menjelaskan soal substansi dari UU MD3. Menurutnya, gagasan dalam UU MD3 hanya bisa diterjemahkan oleh seorang negarawan.
Fahri menegaskan RUU MD3 yang telah disepakati bersama dalam rapat paripurna akan tetap sah dengan sendirinya dalam kurun waktu 30 hari meski Jokowi tak menandatanganinya. Fahri menduga Jokowi melakukan pencitraan jika tak menekennya karena UU tersebut akan tetap sah.
"Meski demikian kalau UU pasti berlaku ya kan. 30 hari Presiden enggak mau menunjukkan sikap karena mau pencitraan begitu, ya itu akan jadi UU," katanya.
Pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai, persoalan di Kabinet Kerja sejak awal adalah komunikasi. Karenanya, bisa saja masalah ini terjadi akibat adanya miss komunikasi antara Menkum HAM dengan Jokowi. Sebab, sejak awal pemerintah lewat Menkum HAM ikut membahas UU tersebut bersama DPR sebelum disahkan.
"Kabinet Kerja ini problemnya satu komunikasi payah sekali antar menteri enggak koordinasi, presiden enggak dilaporkan," kata Hendri Satrio kepada merdeka.com, semalam.
Dia mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi memiliki alasan kenegaraan jika menolak menandatangani UU MD3. Jokowi jangan hanya menolak berdasarkan alasan UU tersebut menjadi kontroversial di masyarakat.
Karenanya, menurutnya, wajar saja jika ada pihak yang menilai Jokowi tengah melakukan pencitraan dengan menolak meneken UU tersebut.
"Jadi sangat wajar kalau ada yang menilai itu pencitraan karena alasannya cuma soal kontroversi. Harusnya ada alasan kenegaraan kenapa menolak," katanya.
Dia setuju Jokowi bisa mengeluarkan Perppu atas UU MD3. Namun demikian, menurutnya, Jokowi seharusnya bisa mencegah adanya pasal-pasal kontroversi itu saat pembahasan di DPR.
"Saya setuju dengan Perppu tapi sebenarnya bisa dicegah saat pembahasan karena ada wakil pemerintah. Kalau enggak setuju bisa dilakukan saat pembahasan. Jangan enggak setuju lalu minta gugat ke MK aja," katanya.
Dia menilai dorongan Jokowi agar pihak yang tak setuju dengan UU MD3 mengajukan gugatan ke MK adalah bentuk lempar tanggung jawa.
"MK ini kasihan juga jadi tukang 'cuci piring"," katanya.
Baca juga:
Jokowi sarankan pihak yang dirugikan UU MD3 ajukan gugatan ke MK
Berharap Jokowi konkret soal UU MD3
Fahri soal Jokowi tolak teken UU MD3: Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat?
Usai NasDem, PPP dorong Jokowi terbitkan Perppu batalkan UU MD3
Daripada tunggu uji materi, PPP sarankan Jokowi terbitkan Perppu MD3
Bukan lewat tanda tangan, tak setuju UU MD3 seharusnya Jokowi terbitkan Perppu