Bukan Sudirman Said, Ini Sosok Pasangan Satu-satunya yang Maju Jalur Independen di Pilgub Jakarta 2024
Ada tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Ada tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
- Menakar Peluang Sudirman Said Diusung di Pilkada DKI usai Batal Maju Lewat Jalur Independen
- Sudirman Said Buka Komunikasi dengan Parpol Usai Batal Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Independen
- 4 Bakal Calon Independen Pilgub DKI Tak Serahkan Syarat Dukungan, Termasuk Sudirman Said
- Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika
Bukan Sudirman Said, Ini Sosok Pasangan Satu-satunya yang Maju Jalur Independen di Pilgub Jakarta 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan hanya satu bakal pasangan calon independen yang menyerahkan syarat dukungan untuk maju Pilkada Jakarta 2024.
Mereka adalah pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Padahal, sebelumnya ada beberapa nama yang konsultasi ke KPU Jakarta, seperti Sudirman Said (Mantan Menteri ESDM 2014-2016), Noer Fajrieansyah (Komisaris PT Petrokimia Gresik) dan Poempida Hidayatullah (Anggota DPR 2012-2014).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari menegaskan, ketiga tokoh tersebut gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
"Ketika 12 Mei tidak menyerahkan syarat artinya mereka tidak mencalonkan diri, jadi bukan gugur ya, memang tidak mencalonkan diri. Jadi bukan kita yang mengugurkan," kata Astri di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Sementara itu, bakal paslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto menyerahkan dokumen syarat dukungan maju Pilkada Jakarta jalur independen.
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto berhasil mengumpulkan total 749.298 dukungan warga dari total 618.968 dukungan minimal yang disyaratkan KPU DKI Jakarta.
"Sehingga kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di 4 kabupaten kota maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi," ucap Astri.
Selanjutnya, kata Astri bakal pasangan calon tersebut diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan yang diperoleh ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) dalam kurun waktu 3x24 jam.
"Syarat dukungan itu kan diberikan kepada kami dalam bentuk file digital dan juga file yang sudah diunggah ke Silon jadi belum semuanya diunggah ke Silon," ujarnya.