Cak Imin Beri Instruksi ke Fraksi PKB Tolak RUU DKJ Bila Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Cak Imin menjelaskan kenapa PKB pada saat pengesahan RUU DKJ menjadi inisiatif DPR menyetujuinya.
Jakarta tidak akan menjadi ibu kota berdasarkan UU Ibu Kota Negara.
Cak Imin Beri Instruksi ke Fraksi PKB Tolak RUU DKJ Bila Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menginstruksikan kepada Fraksi PKB DPR untuk menolak RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasal 10 ayat (2) tentang pemilihan gubernur dan wakil presiden oleh presiden.
- Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
- DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
- Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta
- Sertijab Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono Serahkan Tongkat Komando Kepada Jenderal Agus Subiyanto
Ia jamin, dalam proses pembahasan, PKB akan menolak pasal tersebut.
"Sudah-sudah, fraksi sudah kasih sikap tidak akan menyetujui kalau tidak pemilihan langsung," kata politikus yang akrab disapa Cak Imin di Cibubur, Jakarta, Kamis (7/12).
merdeka.com
Cak Imin menjelaskan kenapa PKB pada saat pengesahan RUU DKJ menjadi inisiatif DPR menyetujuinya. Karena sesungguhnya RUU itu dibutuhkan.
Jakarta tidak akan menjadi ibu kota berdasarkan UU Ibu Kota Negara.
"Prinsipnya itu UU-nya kebutuhan itu yang kita dukung, karena enggak ada undang-undang itu bahaya DKI enggak punya pegangan, Karena sudah bukan ibu kota lagi, gitu kan," kata calon wakil presiden nomor urut satu ini.
merdeka.com
Hanya saja yang menjadi masalah adalah pasal yang menghapus pemilihan gubernur melalui pemilu. Cak Imin mendukung Pilgub tetap digelar di Jakarta.
"Tetap harus ada untuk DKI karena DKI enggak punya bupati, satu-satunya gubernur ini," katanya.
merdeka.com