Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ).
Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota, yang diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin menilai, usulan tersebut akan mengebiri hak demokrasi warga Jakarta. Menurut Yanur, semestinya hak-hak politik warga Jakarta kembali dipulihkan. Sebab Yanur mengatakan, bertahun-tahun warga Jakarta hanya memilih para pemimpinnya di tingkat provinsi. Sementara di tingkat kota, warga tidak punya kekuatan untuk turut menentukan para pemimpinnya.
Apalagi di tingkat kota, Yanuar mengatakan, warga tidak punya wakil di legislatif.
Yanuar menyebut, hak memilih dan dipilih sebagai amanat konstitusi tidak bisa tegak sepenuhnya di Jakarta.
"Jika pemilihan gubernur ditiadakan, maka warga Jakarta sungguh telah dikebiri hak demokrasinya. Dan ini sebenarnya bertentangan dengan warga Jakarta sendiri yang berkeinginan bisa memilih para pemimpinnya secara langsung," kata Yanuar kepada wartawan, Rabu (6/12).
Yanuar melanjutkan tidak ada alasan yang cukup kuat dan rasional untuk mengebiri hak politik warga Jakarta.
Menurut Yanuar, secara konstitusional warga sama kedudukannya secara politik dengan warga di provinsi lainnya yang bebas memilih para pemimpinnya di tingkat lokal.
Selain itu, secara ekonomi dan pendidikan, warga Jakarta lebih kuat dan sangat layak untuk memiliki kemandirian politik dalam menentukan pemimpinnya sendiri di tingkat provinsi.
"Pindahnya ibu kota ke IKN janganlah membuat Jakarta malah berwatak lebih otoriter. Hormati dan tegakkan hak-hak politik warga Jakarta. Itulah cara kita belajar berdemokrasi dengan cara yang fair, terbuka dan kompetitif," imbuh Yanuar.
Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Sebelumnya, berdasarkan bahan rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin disebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden seusai Ibu Kota pindah ke IKN, Kalimantan Timur.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian tertera pada ayat (2) Pasal 10 draf RUU, dikutip Selasa (5/12).