Cak Imin: PKB Menang, Dana Desa jadi Rp 5 Miliar
Cak Imin menegaskan keinginan PKB tetap tidak berubah, yaitu memperjuangkan kenaikan dana desa menjadi Rp5 miliar per desa.
Dana Desa sekarang senilai Rp 2 miliar
Cak Imin: PKB Menang, Dana Desa jadi Rp 5 Miliar
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan jika partainya menang pada Pemilu 2024, maka dana desa akan naik menjadi Rp5 miliar per desa.
- UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan
- KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI, Diduga Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo
- KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
- Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
"Nanti kalau PKB menang, dana desa minimal Rp5 miliar di setiap desa," kata Cak Imin yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Cak Imin terhadap keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menyepakati dana desa naik sebanyak 20 persen dari dana transfer daerah. Kesepakatan tersebut akan dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dia menegaskan keinginan PKB tetap tidak berubah, yaitu memperjuangkan kenaikan dana desa menjadi Rp5 miliar per desa. Ia optimistis target tersebut bisa dicapai jika PKB menang Pemilu 2024.Keputusan Banggar DPR RI terkait kenaikan dana desa dinilai Cak Imin sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, keputusan itu adalah salah satu langkah konkret dalam menyelamatkan realisasi penggunaan APBN.
Dia menyatakan strategi pembangunan nasional sudah seharusnya diubah dari yang sebelumnya dari atas menjadi dari bawah atau dari desa.
Menurutnya, perubahan orientasi tersebut akan menjadikan Indonesia lebih cepat maju.
"Ini untuk menyelamatkan uang APBN juga. Asal setahun ini persiapan total agar dana desa bebas dari korupsi,"
Cak Imin
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan kenaikan 20 persen dana desa yang berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kita ambil keputusan, sebagian besar (fraksi) setuju (kenaikan dana desa) sebesar 20 persen,"
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Supratman menjelaskan awalnya anggota Baleg ingin dana desa ditetapkan langsung nominalnya sebesar Rp2 miliar per desa. Akan tetapi,katanya, usulan itu akhirnya ditolak karena dianggap akan menimbulkan ketidakadilan karena di satu sisi ada desa yang memiliki penduduk hanya 400-an orang dan di sisi lain ada yang berpenduduk hingga 12 ribu orang.