Caleg di Sumsel Gagal ke DPR, PKS Duga Imbas Penambahan Suara ke NasDem
PKS merasa dirugikan lantaran penambahan suara partai NasDem yang menyebabkan seorang caleg PKS dari dapil II Sumatera Selatan gagal lolos ke Senayan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat hasil pemilu untuk DPR RI ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum PKS Zainuddin Paru menyebut, pihaknya merasa dirugikan lantaran penambahan suara partai NasDem yang menyebabkan seorang caleg PKS dari dapil II Sumatera Selatan gagal lolos ke Senayan.
"KPU telah menetapkan perolehan suara Partai NasDem bertambah sebanyak 11.696 suara yang berpengaruh pada perolehan kursi pemohon untuk DPR dapil Sumatera Selatan II," kata Zainuddin dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Siapa saja yang membentuk anggota PPS Pemilu? PPS terdiri dari ketua, sekretaris, anggota, dan petugas pemungutan suara.
-
Siapa yang menjadi ketua Partai PSI? Sementara itu, Erina Gudono tampak mendampingi Kaesang Pangarep sebagai ketua Partai PSI.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa tujuan utama pertemuan Simpul-Simpul Relawan Anies Baswedan dengan PKS? Pertemuan Simpul-Simpul Relawan Anies Baswedan bersama PKS ini diinisiasi oleh Ketua Relawan Nasional Indonesia Anies Muhammad Erwin Hamzah yang disemarakkan dengan lebih dari 100 simpul relawan yang lain. Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan rombongan Simpul-Simpul Relawan Anies Baswedan ke Kantor DPP PKS tersebut. Syaikhu berharap pertemuan ini menjadi awal persatuan untuk memenangkan Anies Baswedan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, penghitungan PKS berbeda dengan hasil dari KPU. Hasil tersebut setelah PKS menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk menyandingkan formulir C1 dengan DB1 Plano di 4 kecamatan pada Kabupaten Empat Lawang dari hasil KPU.
Menurutnya, di dapil tersebut NasDem mendapatkan 360.459 suara. Sedangkan KPU menetapkan partai pimpinan Surya Paloh itu mendapatkan 372.155 suara.
Zainuddin mengatakan, bila KPU menetapkan perolehan suara sesuai dengan penghitungan PKS, maka caleg mereka bisa lolos ke Senayan dengan mendapat kursi terakhir di DPR.
"Penetapan KPU Kabupaten Empat Lawang tersebut membuat Pemohon tidak dapatkan memenuhi syarat perolehan suara untuk mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal fakta yang pemohon miliki dan temukan berdasarkan C1 dan DA-1, perolehan suara pemohon melebihi perolehan suara partai NasDem yang akan mendapatkan kursi terakhir," tuturnya.
Dalam petitumnya, partai pimpinan Sohibul Iman tersebut meminta pembatalan keputusan KPU tentang hasil pemilu di dapil II Sumsel. Kemudian, mereka meminta hasil yang ditetapkan sesuai dengan penghitungan PKS.
"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987 dan seterusnya tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 untuk pemilihan Anggota DPR RI sepanjang di daerah pemilihan Sumatera Selatan II," tandasnya.
Baca juga:
PDIP Gugat Penambahan Suara Golkar di Musi Banyuasin ke MK
Perludem Sebut Perubahan Angka di Form DA1 Tak Pengaruhi Hasil Pemilu
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg Demokrat karena Dalil Tidak Jelas
Bawaslu Nilai Gugatan Prabowo-Sandiaga ke MA Salah Prosedur
Ramai Soal Gugatan Kedua Prabowo-Sandi ke MA, Bagaimana Awalnya?