Calon Bupati Kabupaten Solok dari PDIP-Demokrat-Hanura Tak Lolos Tes Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan tersebut sangat berpengaruh terhadap penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan seorang calon bupati di Pilkada Solok, Iriadi Dt Tumanggung dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai calo kepala daerah.
Iriadi dt Tumanggung menjadi bakal calon Bupati di Pilkada Kabupaten Solok berpasangan dengan Agus Syahdeman yang diusung Partai Demokrat, PDIP, dan Hanura.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Dari laporan hasil pemeriksaan kesehatan ada satu bakal calon dari pasangan calon di Kabupaten Solok yang dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak direkomendasikan oleh IDI," kata dia di Padang, seperti dilansir Antara, Selasa (15/9).
Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah disampaikan oleh KPU kepada bakal pasangan calon dan pimpinan partai politik di Kabupaten Solok. Pemeriksaan kesehatan tersebut sangat berpengaruh terhadap penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Menurut dia ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan dan salah satunya adalah mengganti bakal calon yang bersangkutan oleh partai politik. KPU memberikan waktu selama tiga hari mulai dari Senin (15/9) dan hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU terkait pencalonan.
Menurut dia untuk memastikan kondisi kesehatan pasangan calon ditentukan melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Dari penjelasan KPU Kabupaten Solok, calon yang bersangkutan secara kesehatan itu tidak memenuhi syarat," katanya
(mdk/eko)